SKK Migas Dorong Penertiban Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Jurnalis: Arief
Editor: Marno

13 Juni 2023 12:24 13 Jun 2023 12:24

Thumbnail SKK Migas Dorong Penertiban Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Watermark Ketik
Sumur minyak ilegal perlu ditertibkan agar tidak ada pencurian aset negara. (Foto: SKK Migas).

KETIK, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen mendorong pengelolaan sektor hulu. Penerapan ini nantinya mengedepankan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) dan perlindungan lingkungan yang memadai.

Salah satu persoalan yang mendesak untuk dituntaskan adalah keberadaan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping).

Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan (health safety and environment) telah memunculkan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Selain itu, sumur ilegal jsutru melahirkan persepsi buruk terhadap peningkatan investasi hulu migas.   

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan keberadaan sumur ilegal harus segera ditertibkan. Hanya saja sejauh ini sumur ilegal telah menjadi mata pencaharian msyarakat.

“Maka perlu dibuatkan rekomendasi untuk membuat payung hukum yang jelas, tentang tata kelolanya,” kata Wahju dalam keterangan resmi, Selasa (13/6 2023). 

Selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Di satu sisi SKK Migas akan memberi dukungan kepada instansi terkait, untuk menghentikan insiden atau menutup sumur ilegal.

“Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan (akibat insiden) tidak semakin parah, serta menjaga potensi migas tidak terbuang,” Wahju menambahkan.

SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait tata kelola sumur minyak masyarakat. Kedua peraturan yang direkomendasikan meliputi Peraturan Presiden dan merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500-10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day) tahun 2021.

Sementara selama lima bulan terakhir tahun ini 2023, sudah terjadi tujuh kecelakaan sumur ilegal di Sumatera Selatan. Jumlah itu terdiri atas enam kejadian di Musi Banyuasin dan satu insiden di Muara Enim.

“Mengacu UU Migas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Di luar itu harus ditindak secara hukum, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Wahju.

SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi bagi Kementerian ESDM untuk menunjukkan bahwa pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius. Sebab tindakan ini mengambil sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai negara. (*)

Tombol Google News

Tags:

SKK Migas sumur ilegal sumur minyak Kementerian ESDM