Tercatat 13 Kalurahan di Sleman Lunas Bayar PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

13 Juni 2024 14:22 13 Jun 2024 14:22

Thumbnail Tercatat 13 Kalurahan di Sleman Lunas Bayar PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo Watermark Ketik
Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Muh Yunan Nurtrianto usai Jumpa Pers di Pendapa Parasamya Kabupaten Sleman Kamis, (13/6/2024). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Sebelum jatuh tempo per 31 Mei 2024,
sebanyak 13 Kalurahan di Kabupaten Sleman telah lunas membayar PBB-P2.

Kepada sejumlah wartawan yang hadir dalam acara jumpa pers di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman Kamis (13/6/2024), Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Muh Yunan Nurtrianto kembali mengingatkan jika tahun-tahun sebelumnya batas waktu pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan) adalah setiap tanggal 30 September.

Maka mulai tahun 2024 dirubah dan maju menjadi tanggal 30 Juni 2024. Kebijakan majunya tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2, ini merujuk pada UU No 1 Tahun 2022, PP No 25 Tahun 2022 Pasal 59 Ayat (5) dan Perda Sleman No 7 Tahun 2023 Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PBB maju menjadi 30 Juni 2024.

Serta termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2023 Pasal 59 (ayat 5) bahwa jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang PBB paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

Dengan kata lain PBB terutang berdasarkan SPPT  harus dilunasi oleh Wajib Pajak paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. Adapun di Kabupaten Sleman, pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak sudah dilakukan oleh Pemkab Sleman  sejak tanggal 2 Januari 2024.

"Khusus Kabupaten Sleman hari pertama masuk kerja tahun 2024 atau tanggal 2 Januari 2024, kami BKAD Sleman telah melaksanakan kegiatan ceremony penyampaian SPPT PBB-P2 kepada seluruh Kalurahan melalui 86 Lurah se-Kabupaten Sleman," terang Yunan.

Perlu diketahui pengenaan jatuh tempo pada akhir Juni ini merupakan peristiwa pertama dalam pengenaan sejarah PBB di Kabupaten Sleman. Pasalnya, sejak dulu secara turun-temurun, jatuh tempo pembayaran PBB P2 dilaksanakan selalu pada akhir bulan September.

Diungkapkan bahwa Sleman merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Indonesia yang menetapkan jatuh tempo pembayaran tanggal 30 Juni. Sementara wilayah yang lain masih 30 September. Karena mereka menetapkan dan mengirimkan SPPT juga tidak di bulan Januari. Sementara Sleman di bulan Januari. Oleh karena itu sesuai  aturan yang ditetapkan maka jatuh temponya 30 Juni 2024.

Selain itu, Yunan menyebutkan, sebelum jatuh tempo BKAD Pemkab Sleman mengimbau kepada para wajib pajak PBB- P2 agar segera menunaikan kewajibannya..Selain menghindari pengenaan sanksi administrasi sebesar 1% per bulan atas keterlambatan pelunasan. Tindakan tersebut sekaligus sebagai langkah percepatan pembangunan daerah.

Menurutnya tahun ini BKAD Kabupaten Sleman menargetkan ada 7 kapanewon yang melunasi pembayaran PBB P2-nya seratus persen. Adapun kapanewon yang dimaksud ialah Kapanewon Tempel, Kapanewon Turi, Kapanewon Cangkringan, Kapanewon Moyudan, Kapanewon Seyegan, Kapanewon Minggir, dan Kapanewon Prambanan.

Nah, dari 7 kapanewon tadi sekitar 37 kalurahan yang ditargetkan lunas plus 6 kalurahan di luar 7 kapanewon tersebut yang juga du targetkan lunas, yakni: Sendangtirto Kapanewon Berbah, Sidomulyo dan Sidorejo Kapanewon Godean. Kemudian Sindumartani dan Bimomartani Kapanewon Ngemplak. Serta Candibinangun Kapanewon Pakem.

"Jadi ada 6 kalurahan di luar 7 kapanewon tadi yang juga kita targetkan lunas,” jelasnya

Namun sayangnya hasil pengecekan sampai hari ini, sebut Yunan,  realisasi pembayaran baru satu Kapanewon yang lunas, yakni Kapanewon Cangkringan. Sehingga jika targetnya tadi ada 43 kalurahan. Sampai saat ini terdapat 13 kalurahan yang sudah lunas PBB P2.

Adapun ke 13 Kalurahan tersebut meliputi: lima dari Kapanewon Cangkringan, yakni: Wukirsari, Argomulyo, Glagaharjo, Kepuharjo, Umbulharjo; Satu dari Kapanewon Minggir, yakni: Kalurahan Sendangsari; Dua dari kapanewon Moyudan meliputi: Sumberahayu dan Sumberagung; Satu dari Kapanewon Prambanan yakni Wukirharjo; Dua dari Kapanewon Ngempak, yakni: Sindumartani dan Bimomartani; Satu dati  Kapanewon Tempel yakni: Banyurejo; Serta terakhir satu dari Kapanewon Turi yaitu: Kalurahan  Girikerto.

Diakhir keterangannya Yunan berharap Kalurahan lainnya segera menyusul melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 Juni 2024. (*)

Tombol Google News

Tags:

UU No 1 Tahun 2022 PP No 25 Tahun 2022 Perda Sleman No 7 Tahun 2023 Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 13 Kalurahan lunas PBB Pemkab Sleman BKAD Sleman Yunan Nurtrianto