KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pencalonan dan pengusungan Jufri Hasanuddin dan Fakhruddin sebagai balon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, dari Partai Aceh menjadi sengkarut. Akibatnya, tercipta dua pendapat di internal partai lokal tersebut.
Jika sebelumnya sejumlah mantan kombatan GAM yang tergabung dalam KPA/PA menolak, namun sejumlah massa lainnya justru menyatakan dukungan terhadap pencalonan Jufri Hasanuddin dan Fakhruddin untuk berlaga pada Pilkada Abdya dari Partai Aceh.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Ketua Tuha Peut KPA/PA Wilayah 013 Blangpidie, M. Nasir Alue, secara resmi di hadapan sejumlah awak media yang dilaksanakan di Kantor DPW Partai Aceh Abdya, Blangpidie, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers tersebut disebutkan bahwa, pihaknya meluruskan berita yang sebelumnya telah tersebar ke publik terkait Partai Aceh agar tidak semakin liar dan salah penafsiran oleh masyarakat.
"Kami sebagai KPA/PA Abdya tetap pada satu tujuan untuk memberikan dukungan kemenangan terhadap Jufri Hasanuddin pada kontestan Pilkada 2024," tegas Nasir.
Diakuinya, orasi yang dilakukan oleh sejumlah massa di kediaman Ketua KPA/PA, Tgk. Abdurrahman Ubit pada Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin diluar fakta kebenaran yang sebenarnya.
"Ini akan diperjelas dengan jelas terkait ada informasi yang tidak jelas itu untuk tidak ada celah mereka mengambil kesempatan menghancurkan Partai Aceh," kata M. Nasir di kantor DPW PA setempat.
Sebelum membacakan poin-poin dalam siaran persnya, M. Nasir menegaskan dirinya tidak berseberangan pendapat dengan Ketua PA/KPA yang sama-sama ingin memenangkan Partai Aceh.
Siaran pers Tuha Peut KPA/PA yang dibacakan Sekretaris DPW Partai Aceh, Amnasir itu menyampaikan terhadap berita KPA/PA 013 Abdya yang menolak pengusulan Jufri Hasanuddin sebagai calon bupati Abdya.
Atas hal tersebut, Tuha Peut KPA/PA menjelaskan bahwa berdasarkan Surat DPP Partai Aceh Nomor 158/DPP/B/PA/IV/2024 Tanggal 05 April 2024 Perihal Instruksi Pengusulan Kader Partai Aceh sebagai Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota guna menghadapi Pilkada 2024.
Selanjutnya diterangkan, menyahuti surat DPP tersebut diatas, DPW Partai Aceh membentuk Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya.
Tim penjaringan ini akan menjaring dari internal/kader Partai Aceh melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPW PA Abdya Tgk. H. Abdurrahman Ubit dan Sekretaris DPW PA Abdya Amnasir.
Dalam proses penjaringan itu, disebutkan ada lahirnya Surat Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW- PA) Kabupaten Abdya mendukung sepenuhnya pencalonan Jufri Hasanuddin, sebagai Balon Bupati Abdya masa bakti 2024-2029 melalui Partai Aceh.
Surat pernyataan ini juga menyebutkan apabila Jufri Hasanuddin telah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Abdya maka KPA/PA siap mendukung dan memenangkan.
Selanjutnya juga ditegaskan, KPA/PA bersedia menjadi garda terdepan dalam menggalang kekuatan, siap bersatu untuk memenangkan dengan menandatangani surat pernyataan sikap.
Surat pernyataan sikap tersebut ditanda tangani oleh delapan Dewan Pimpinan Sago (DPS) dari sembilan DPS yang ada dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh. Kemudian, surat itu juga ditanda tangani Tuha Peut Tgk M. Nasır Alue, Tuha Lapan, Ketua DPW PA Abdya, Tgk H Abdurrahman Ubit dan Sekretaris DPW PA Abdya Amnasır.
Selanjutnya dalam siaran pers itu juga disebutkan telah diadakan rapat dalam rangka konsultasi dan penjaringan balon bupati pada kontestasi Pilkada Tahun 2024 bertempat di Kantor DPW PA Abdya Tanggal 18 April 2024 lalu.
Lebih lanjut, Tuha Peut KPA/PA menegaskan, pengusungan Jufri Hasanuddin sebagai Bacalon Bupati Abdya sudah dilakukan secara demokratis. Hal ini dibuktikan dengan dukungan yang diajukan oleh dua panglima daerah, yaitu daerah 01 dan daerah 03.
Kemudian, dukungan itu juga ditandatangani delapan panglima sagoe di bawah naungan Panglima Daerah 01 dan Panglima Daerah 03 KPA Wilayah 013 Blangpidie, Lembaga Askarimah Wilayah 013 Blangpidie dan DPW Jasa Abdya juga ikut memberikan pertanyaan mendukung Jufri Hasanuddin.
Selain itu, dikatakan Jufri Hasanuddin, juga didukung oleh beberapa sayap Partai Aceh (organisasi otonom) di antaranya DPW Muda Seudang Kabupaten Abdya, DPW Putroe Aceh Kabupaten Abdya.
Poin selanjutnya disebutkan selama proses penjaringan Bakal Calon Bupati Abdya melalui Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Abdya, hanya satu orang yang mendaftar yaitu Jufri Hasanuddin.
Atas hal ini DPW Partai Abdya mengeluarkan Surat Nomor 096/DPW- PA/ABDYA/2024 Hal Usulan Balon Bupati dan Surat Nomor 099/DPW- PA/ABDYA/2024 Perihal Rekomendasi Bakal Calon pada Pilkada 2024 dari Partai Aceh.
Disebutkan surat tersebut ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh Cq Tim Seleksi Kepala Daerah ditanda tangani oleh Ketua DPW PA Abdya Tgk. H Abdurrahman Ubit dan Sekretaris DPW PA Abdya Amnasir.
Konferensi pers Partai Aceh di Blangpidie terkait isu dukungan ganda di Pilkada Abdya, Kamis, 22 Agustus 2024. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)
Pada poin lainnya dikatakan yang mendaftar di DPP ada 4 orang yaitu IJufri Hasanuddin, Safaruddin, Zulkarnain, dan Razakna. Dari empat calon tersebut, yang memenuhi persyaratan hanya dua orang bakal calon, yaitu Jufri Hasanuddin, dan Safaruddin.
Terhadap dua bakal calon itu, selanjutnya Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala DPP Partai Aceh juga melakukan tahapan UJI baca Alquran dan pemaparan visi misi.
Dimana dari 2 bakal calon yaitu Jufri Hasanuddin dan Safaruddin, hanya Jufri Hasanuddin yang mengikuti proses tahapan tersebut sampai selesai.
Pada proses ini, yang tidak mengikuti tahapan sampai selesai dianggap gugur oleh Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala DPP Partai Aceh.
Oleh karena itu Safaruddin, yang tidak mengikuti sampai selesai dan dinyatakan gugur oleh Tim Seleksi Kepala Daerah Partai Aceh.
Tetapi Safaruddin disebutkan masih memaksa diri menjadi Bakal Calon Bupati Abdya dari Partai Aceh bahkan menggandeng Kader Partai Aceh Zaman Akli untuk menjadi Bacalon Wakil Bupati pada SK usulan Calon Bupati dan Wakil Bupati DPP PKB.
Disisi lain Safaruddin menggandeng Mas Adi M, Kader Partai PDI Perjuangan sebagai Calon Wakil Bupati terlihat dari SK Calon Bupati dan Wakil Bupati DPP PNA dan DPP PDI Perjuangan.
Atas sikap Safaruddin ini, Tuha Peut KPA/PA menilai sikap tersebut jelas ingin mengadu domda antar partai politik dan tidak menghargai tahapan yang sudah ditentukan oleh DPP Partai Aceh.
Ini juga dinilai sebagai upaya melecehkan Kader Partai Aceh. Keputusan Partai PKB PNA dan PDIP sehingga sangat melukai kader, simpatisan Partai Aceh, Partai PNA, PKB dan PDI Perjuangan.
Lebih serius Tuha Peut mengatakan, penjaringan Bakal Calon Bupati Abdya pada DPW Partai Aceh sangat menjunjung tinggi proses demokrasi, tidak benar jika ada yang mengatakan tidak demokratis.
"Penolakan yang dilakukan oleh salah seorang Panglima Daerah 02 KPA Wilayah 013 Blangpidie dengan 4 Panglima Sago sangat tidak etis bahkan terlalu tendesius mengatasnamakan KPA Wilayah 013 Blangpidie," sebut Amnasir.
Ia mengakan penolakan yang dilakukan oleh 1 DPS dan 9 Dewan Pimpinan Sago mengatasnamakan DPW Partai Aceh Kabupaten Abdya sangat tidak mendasar menyesatkan dan pembohongan publik.
Terakhir, melalui rilis tersebut diharapkan kepada orang-orang yang berada di luar Partai Aceh agar tidak melakukan manuver untuk memecah belah DPW Partai Aceh Kabupaten Abdya.
"Jika seruan yang kami sampaikan ini tidak diindahkan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun itu," demikian siaran pers yang ditandatangani oleh Tuha Peut Ketua Tuha Peut KPA/PA. (*)