KETIK, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap 10 orang pelaku judi online (judol). Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua hari di lokasi yang terpisah. Tiga di antaranya masih bocah.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membeberkan bahwa, pelaku diamankan di lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Darul Makmur, Tadu Raya dan Tripa Makmur.
Para pelaku yang telah diamankan berinisial SO (28), AW (23) di Karang Anyar, Darul Makkmur. Kemudian SS (44), FZ (20) di Desa Drien Tujoh, Tripa Makmur, polisi berhasil mengamankan. Selanjutnya MZ (20), MJ (23), Gunong Pungki, Tadu Raya. Serta RQ (22), Lueng Keubeu Jagat, Tripa Makmur.
Selain itu, dalam kasus yang sama polisi juga mengamankan 3 bocah yang masih berusia di bawah umur, yaitu DW (18) dan FM (17) warga Karang Anyar, Darul Makkmur dan TZ (16) warga Desa Drien Tujoh, Tripa Makmur.
Kasat Reskrim Iptu Vitra menjelaskan, pengungkapan kasus judol tersebut berdasarkan penyelidikan petugas setelah mendapat laporan tentang dugaan tempat permainan judol tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di tanggal 2 dan 3 November 2024," ungkap Iptu Vitra, Selasa, 5 November 2024.
Dia menambahkan, sepuluh pelaku yang ditangkap tersebut rata-rata mereka bermain judi online di warung-warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.
“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka ditangkap di warung pada tengah malam dalam keadaan tengah bermain judi jenis slot,” jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka, berupa uang tunai jutaan rupiah dan puluhan handphone yang digunakan pelaku untuk bermain judi.
Untuk pempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para pelaku sudah dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani. (*)