KETIK, PACITAN – Ribuan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan yang sebelumnya mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I kini telah memperoleh hasil pengumuman.
Dari total 308 formasi yang disediakan untuk tahun 2024, sebanyak 277 formasi telah terisi oleh pendaftar yang berhasil lulus seleksi PPPK tahap I.
Adapun rincian formasi yang terisi hasil antara lain, 95 formasi untuk tenaga pendidikan (guru), 76 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes), dan 106 formasi untuk tenaga teknis (natek).
Namun, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pacitan, Sugeng Budiarto, mengungkapkan, meskipun banyak formasi yang sudah terisi, masih ada 31 formasi yang belum terpenuhi.
Formasi-formasi yang kosong ini akan diisi pada seleksi PPPK tahap II.
"Untuk yang tahap dua, kami belum melakukan rekapitulasi jumlah pendaftar. Namun, diperkirakan jumlah pendaftar akan sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahap pertama, sesuai dengan persyaratan yang ada," ungkap Sugeng.
Adapun berikut sejumlah jabatan yang belum terisi. Yakni, Guru Agama Kristen, Guru IPS, Guru PPKn, Guru Prakarya dan Kewirausahaan, Apoteker Ahli Pertama, Perekam Medis Terampil, Nutrisionis Terampil, Perawat Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil.
Kemudian, ada Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, Penyuluh Pertanian Terampil, Perencana Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Arsiparis Terampil, Pekerja Sosial Ahli Pertama, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Analisis Kebencanaan Ahli Pertama, Pengelola Layanan Operasional.
Sugeng juga menambahkan, untuk dapat mengikuti seleksi tahap II, pendaftar harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah non-ASN yang sudah bekerja minimal dua tahun dan pendaftar yang tidak memenuhi syarat pada tahap I (TMS).
Meskipun masih ada formasi yang kosong, Sugeng memastikan bahwa jumlah formasi yang disediakan pada tahap II tetap sama, yakni 308 kuota. Namun, bagi mereka yang sudah lulus di tahap I, tidak dapat mengikuti seleksi pada tahap II.
Lebih lanjut, Sugeng menginformasikan bahwa jadwal untuk seleksi PPPK tahap II telah ditetapkan melalui surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025, yang menyebutkan penyesuaian jadwal seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. (*)