305 TKI Nonprosedural Digagalkan Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

19 April 2024 23:00 19 Apr 2024 23:00

Thumbnail 305 TKI Nonprosedural Digagalkan Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Watermark Ketik
Salah satu pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya, Jumat (19/4/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui Otoritas Imigrasi di Bandara Juanda  melakukan 305 penundaan keberangkatan calon penumpang WNI yang diduga akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Hasil ini diperoleh angka capaian yang diraih pada periode bulan Maret 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas kinerja dan dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun di tengah kondisi bulan puasa dan cuti Lebaran.

"Puasa dan cuti Lebaran tidak menjadi halangan bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk selalu bekerja secara profesional dan akuntabel," ujar Chicco, Jumat (19/4/2024).

Ia menambahkan capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi dari seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

"Saya harap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di masa depan," tutup Chicco.

Pada Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan Keimigrasian, pada Maret 2024 ini sudah tercatat telah dilakukan pemeriksaan 112.346 perlintasan orang datang dan 87.594 perlintasan orang berangkat di Bandara Juanda.

Otoritas Imigrasi di Bandara Juanda juga telah melakukan 305 penundaan keberangkatan calon penumpang WNI yang diduga akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Dalam hal pelayanan, kantor yang pusatnya beralamat di Jalan Bypass Juanda Km. 3-4 Sedati, Sidoarjo ini dilaporkan sudah menerbitkan 8.559 Paspor Biasa 48 halaman, 1.017 e-Paspor, dan 206 Paspor Biasa 24 halaman. Keseluruhan penerbitan paspor tersebut memenuhi kebutuhan masyarakat di sebagian besar wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Layanan untuk orang asing telah berhasil menyelesaikan penerbitan 123 Izin Tinggal Kunjungan, 267 Izin Tinggal Terbatas, dan 24 Izin Tinggal Tetap.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga mencatatkan 11 Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran. Sementara laporan serapan anggaran  r Rp 8.881.283.072 uang negara sudah berhasil dikelola dan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pelayanan Keimigrasian. (*)

Tombol Google News

Tags:

Imigrasi Imigrasi Kelas 1 Surabaya pekerja non prosedural di luat negeri TKI