KETIK, BATU – Empat pelaku penganiayaan gadis ABG di Bendungan Selorejo Ngantang Kabupaten Malang kini ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena merupakan anak di bawah umur.
Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut adalah RA (16) warga Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, NA (17), RP (16), dan KR (13) warga Gandusari Kabupaten Blitar.
"Pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, maka penahanannya tidak sama dengan orang dewasa. Mereka ditahan di lapas anak Blitar," ungkap Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Jumat 14 Februari 2025.
AKP Rudi menegaskan, proses sidang yang akan dijalani anak yang berhadapan dengan hukum akan berbeda dengan para tersangka pada umumnya.
Selain itu, anak-anak tersebut akan diberi kesempatan mendapatkan pendidikan bila yang bersangkutan masih ada tanggungan dan hak sekolah.
"Tapi dalam kasus ini, 4 anak itu diketahui sudah tidak melanjutkan pendidikan," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi penganiayaan terhadap seorang gadis ABG di pinggir jalan Bendungan Selorejo Desa Pandansari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.
Dilihat dari akun Instagram @infomalangan, korban dikelilingi oleh tiga pelaku yang semuanya juga gadis ABG.
Korban yang memakai baju hitam cuma berdiri diam dan tiga perempuan lainnya yang diduga sebagai pelaku ini mengintimidasi dan mengumpat dengan kata kasar bahkan sesekali salah satu pelaku menampar wajah korban.
Bahkan ada unggahan video yang dibagikan melalui story salah satu terduga pelaku penganiayaan, yakni @begaleeepeliyyyy012_ yang menuai banyak komentar.
Dalam video itu terlihat korban ditarik-tarik di sekitaran lokasi oleh tiga perempuan dan sempat dibiarkan tergeletak.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025 sore di tepi Bendungan Selorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.
"Kami telah mengamankan 4 anak yang diduga pelaku penganiayaan tersebut. Sedangkan korban adalah E (19) warga Krisik, Kabupaten Blitar," katanya.(*)