Aktivis Pemerhati HAM Independen Berharap Kompolnas Mengawal Kasus Vina Cirebon

Jurnalis: Abdul Aziz
Editor: M. Rifat

24 September 2024 03:02 24 Sep 2024 03:02

Thumbnail Aktivis Pemerhati HAM Independen Berharap Kompolnas Mengawal Kasus Vina Cirebon Watermark Ketik
Aktivis Pemerhati HAM Independen Arifin Wardiyanto. (Foto: Istimewa/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Aktivis Pemerhati HAM Independen Arifin Wardiyanto memohon Kompolnas mendesak Kapolri segera memperoses pidana terhadap oknum penyidik Polres Cirebon Kota dalam kasus Vina Cirebon pada 2016.

Itu terkait dugaan penyiksaan kejam terhadap delapan orang yang bernama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Rifaldy Aditya Wardhana, Eko Ramadhani dan Saka Tatal.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 September 2024. Aktivis gaek dari Yogyakarta ini juga menyampaikan mereka sebelumnya terlebih dahulu diculik kemudian disekap. Kembali ia sebutkan penyiksaan terhadap delapan orang tadi tersebut tergolong biadab, tidak berperikemanusiaan.

Menurut Arifin mereka diduga disiksa dengan cara dipukuli dengan gembok dan penggaris besi, diinjak dengan kursi yang diduduki, disetrum, ditembak peluru karet dalam jarak dekat, dibakar dan dibalsem alat vitalnya, disulut bara api rokok disekujur tubuhnya, disteples mata dan telinganya.

Selain itu cara memberi makannya diperlakukan seperti binatang, makanan dilempar ke lantai kemudian disuruh memakannya dengan mulut langsung dan diberi minum air kencing.

"Pasal pidana yang bisa dikenakan terhadap oknum penyidik tersebut yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 170 (2) KUHP , Pasal 333 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 80 (1) jo Pasal 76 c UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu BAP juga dipalsukan, sehingga oknum penyidik bisa dikenakan pidana Pasal 264 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Ia ungkapkan pula, selain itu tindakan dari oknum JPU Kejari Kota Cirebon yang melakukan dakwaan berdasarkan BAP Palsu dalam kasus Vina tersebut juga bisa dikenakan pidana Pasal 263 ayat (2) .

Untuk itu Arifin Wardiyanto berharap pada Kompolnas supaya serius dalam mengawal kasus Vina Cirebon yang telah mengorbankan rakyat kecil. (*)

Tombol Google News

Tags:

kasus vina cirebon kompolnas Arifin Wardiyanto kapolri Divisi Humas Polri Pemerhati HAM Independen polda jabar HUKUM