KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Imbas aturan tersebut, banyak kementerian dan lembaga negara melakukan efisiensi dalam operasionalnya saat ini.
Meski demikian, kebijakan itu tidak berlaku untuk anggaran Lembaga Negara DPR RI.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nasir Djamil mengatakan DPR tidak kena sasaran efisiensi anggaran. Pagu anggaran DPR pada 2025 tetap sebesar Rp6,6 triliun.
Suasana ruang sidang DPR RI di Senayan, Jakarta. (Foto: KemenPANRB)
Ia menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sudah disetujui pada September 2024.
"Keluar instruksi penghematan, efisiensi, dan sebagainya. Lalu kemudian ada sejumlah 16 Kementerian/Lembaga yang tidak dipangkas. Satu di antaranya DPR," kata Nasir Djamil dalam acara Political Show di stasiun televisi CNN, Senin malam (10/2/2025).
Nasir mengatakan, DPR telah menyampaikan pendapat kepada pemerintah agar anggaran tidak dipotong. Ia menyebut kegiatan DPR difokuskan oleh anggota untuk disalurkan ke daerah pemilihan masing-masing.
"Rp6 sekian triliun dibandingkan dengan Rp3 ribu sekian triliun (APBN) itu cuma berapa kira-kira begitu," ujarnya. (*).