KETIK, GRESIK – Anggota Komisi 2 DPRD Gresik, Muhammad Kurdi mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap II tahun 2025 di halaman Pondok Pesantren Al Muniroh, Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Dalam acara Sosialisasi Perda tersebut, politisi muda Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa salah satu fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya adalah tidak hanya membuat peraturan daerah, tapi juga melakukan kegiatan sosialiasi mengenai produk hukum.
Kurdi menyebut Perda Gresik yang di Sosialisasikan pada tahap II tahun 2025 saat ini yakni Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 17 tahun 2020 tentang fasilitas Kredit Lunak bagi Usaha Mikro.
"Memfasilitasi ibu-ibu yg memiliki usaha berskala mikro untuk mendapatkan pinjaman lunak dari Pemerintah Kabupaten, melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gresik," Katanya.
"Ini juga selaras dengan Cita Nawakarsa jilid 2 di Pemerintahan Yani-Alif. Yaitu Gresik Seger Bunda Puspa, yang berorientasi pada pemberdayaan ibu-ibu yang memiliki usaha untuk menopang kebutuhan hidupnya," tambah Kurdi.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 17 tahun 2020 tentang Kredit lunak bagi usaha mikro ini dibuat dengan tujuan agar usaha mikro dapat mengembangkan usahanya tanpa kesulitan dalam permodalan.
"Dengan adanya Perda ini agar usaha mikro di Gresik tersebut semakin berkembang. Sehingga denyut perekonomian di lapisan masyarakat paling bawah juga ikut terdongkrak. Yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.(*)