Angka Pernikahan Dini di Pacitan Tembus 133 Kasus

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

26 Juli 2023 08:15 26 Jul 2023 08:15

Thumbnail Angka Pernikahan Dini di Pacitan Tembus 133 Kasus Watermark Ketik
Humas Pengadilan Agama (PA) Pacitan Nur Habibah, paparkan penyebab ratusan remaja, desak orang tua untuk minta dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Angka pernikahan dini di Kabupaten Pacitan masih relatif tinggi. Itu terlihat dari jumlah permintaan dispensasi nikah yang mencapai ratusan perkara pada semester pertama tahun 2023.

Humas Pengadilan Agama (PA), Pacitan Nur Habibah menyebutkan, angka dispensasi pada tahun 2023 sebanyak 133 kasus. Namun, jumlah tersebut cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Di tahun 2021-2022 lalu terdapat 370 kasus. Ini turun 83 perkara, per Juli 2023 ini, atau 7 bulan di tahun 2023, ada 133 perkara," paparnya, Rabu (26/7/2023).

Menurut Habibah, masih tingginya permintaan dispensasi nikah di Kabupaten Pacitan lantaran banyaknya remaja yang tak sudi melanjutkan pendidikan dan memilih menikah. Sehingga memicu orang tua untuk mengajukan keringanan ke pengadilan. 

"Yang mengajukan dispensasi biasanya ya remaja usia 17-18 tahun. Penyebabnya itu ya karena tidak mau lanjut sekolah, maka mereka pengin kawin," katanya.

Dinaikkanya batas minimal usia pernikahan juga menjadi salah satu faktor tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Pacitan. Bahkan, menurut Habibah, perubahan tersebut menjadi bumerang meskipun tujuannya untuk kebaikan.

"Sebenarnya kalau aturannya masih seperti dulu yaitu minimal 16 tahun, itu dispensasi sampai 50 perkara aja kesulitan. Nah, setelah dibuat 19 tahun angka dispensasinya naik, ya jadi ratusan," jelasnya.

Kekhawatiran orang tua akan pergaluan anaknya juga memicu tingginya permintaan dispensasi. Terlebih, pihak desa/kelurahan selalu memberikan rekomendasi bahwa kondisi anak tersebut sudah mendesak untuk segera dinikahkan.

"Kalau sudah lulus sekolah, terus tidak punya kegiatan kemudian pacaran, otomatis orang tua kan khawatir apabila anaknya melanggar norma agama dan asusila. Solusinya ya dinikahkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Habibah mengingatkan, batas usia 19 tahun ditetapkan lantaran anak dinilai lebih matang jiwa raganya untuk dilangsungkannya pernikahan. "Karena juga bakal berpengaruh pada masalah kemiskinan, stunting, cekcok rumah tangga hingga perceraian," pungkas Nur Habibah.

Sebagai informasi, ratusan perkara permintaan dispensasi nikah dalam kurun waktu tiga tahun, paling tinggi terdapat di Kecamatan Tulakan, Bandar dan Nawangan. Tercatat, didominasi dari lulusan SMA bahkan ada juga hanya tamat SD, mayoritas remaja perempuan. (*)

Tombol Google News

Tags:

pernikahan dini Pengadilan Agama Humas PA Pacitan Dispensasi Nikah