Apakah Sah Berkurban Sapi dengan Cara Patungan, Berikut Ulasannya

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

12 Juni 2024 21:30 12 Jun 2024 21:30

Thumbnail Apakah Sah Berkurban Sapi dengan Cara Patungan, Berikut Ulasannya Watermark Ketik
Sapi untuk persediaan Hari Raya Kurban. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Saat Hari Raya Idul Adha umat islam disunnahkan berkurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan yang biasanya dijadikan kurban adalah kambing, sapi, kerbau dan unta.

Saat membeli hewan kurban seringkali kita melihat orang membeli sapi dengan cara patungan, yang mana untuk sapi ini bisa dibeli dengan patungan untuk 7 orang. Hal serupa juga berlaku bagi kerbau dan unta.

Lalu bagaimana hukum kurban patungan dalam pandangan syariat islam?

Dosen agama islam Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) Muhammad Syaikhon mengatakan, dalam ibadah kurban, di antara ketentuannya adalah seekor kambing hanya untuk kurban satu orang. Seekor sapi boleh menjadi kurban dari orang-orang yang berserikat hingga tujuh orang.

"Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan, mayoritas ulama memiliki persamaan pendapat bahwa patungan kurban adalah hal yang diperbolehkan," jelasnya kepada Ketik.co.id.

Adapun berikut penjelasan Ibnu Qudamah:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama 7 orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

"Jadi mayoritas ulama memperbolehkan, kecuali Ibnu Umar yang tidak memperbolehkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, pendapat ini juga diperkuat oleh pendapat dari An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu yang berbunyi: 

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak 7 orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

"Jadi dalam konsep patungan tersebut bisa dalam satu ikatan keluarga dan juga bisa campur dengan orang lain," tambahnya.

Selain dari pendapat para ulama, hukum patungan untuk kurban sapi juga diperkuat oleh hadist Rosululloh yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim yang berbunyi:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak 7 orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim)

"Jadi dari berbagai pendapat diatas yang diperkuat oleh hadist Rosululloh, dapat disimpulkan jika kurban sapi untuk 7 orang itu diperbolehkan," pungkasnya.

Dengan kata lain hewan kurban yang bisa dibeli secara patungan hanya sapi, kerbau atau unta. Hukum diatas tidak berlaku bagi kambing atau domba. Yang mana kedua hewan tersebut hanya boleh untuk satu orang saja.(*)

Tombol Google News

Tags:

Idul adha Kurban sapi Patungan Syariat Islam Unusa