Aturan PPDB SD/SMP di Madiun Diperketat, Ini Syarat yang Ditetapkan Disdik

Jurnalis: Ian Alfatih
Editor: Mustopa

2 April 2024 15:32 2 Apr 2024 15:32

Thumbnail Aturan PPDB SD/SMP di Madiun Diperketat, Ini Syarat yang Ditetapkan Disdik Watermark Ketik
Orang tua siswa mendampingi pengisian form PPDB online

KETIK, MADIUN – Aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 bagi jenjang SD/SMP negeri bakal berbeda. Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Madiun menetapkan syarat yang lebih ketat, terutama terkait kartu keluarga (KK) calon peserta didik baru.

‘’Nama calon peserta didik baru wajib terdaftar di satu KK yang sama dengan nama kedua orang tuanya atau wali yang tercantum dalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Dr. Lismawati.

Ketentuan ini, menurut Lismawati merujuk pada keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

‘"Jika pindah domisili pun setidaknya harus satu tahun sebelum pendaftaran PPDB,’’ imbuhnya.

Jika anak hanya tinggal dengan salah satu orang tuanya, tetap wajib mencantumkan data pendukung yang valid. Misalnya, ketika orang tua bercerai wajib mencantumkan akta cerai. Atau, jika salah satu meninggal dunia, juga wajib menyertakan akte kematian.

Lebih lanjut, Lismawati mengatakan bahwa saat ini aturan teknis pelaksanaan PPBD masih terus digodok. ‘’Kami upayakan perwal secepatnya turun dan pelaksanaan PPBD bisa berjalan lancar Juni nanti,’’ tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Madiun PPDB