KETIK, MALANG – Pemkot Malang telah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Dalam Perda nomor 7 tahun 2021 tepatnya di pasal 49 disebutkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Larangan masyarakat membuang sampah sembarangan juga telah diatur dalam pasal 45. Di sana tak hanya disebutkan bahwa tiap orang dilarang buang sampah sembarangan.
Namun juga membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan, maupun mencampur sampah dengan limbah berbahaya.
Selama ini Kota Malang tak hanya harus menghadapi sampah yang dibuang secara sembarangan. Tantangan lainnya ialah sampah dari luar kota yang dibuang ke TPA Supit Urang.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Malang, Arif Dermawan menjelaskan telah dilakukan penertiban administrasi di TPA Supit Urang.
Kebijakan tersebut dengan hanya truk pengangkut sampah berstiker khusus yang dapat masuk ke TPA Supit Urang.
“Tentunya, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pembuangan sampah ilegal dari luar Kota Malang dan memastikan klasifikasi sampah sesuai aturan," ujarnya.
DLH Kota Malang juga mencatat total timbunan sampah harian mencapai 731,29 ton. Dari total tersebut sudah 98,68% sampah berhasil dikelola sepanjang 2024.
Dari jumlah tersebut, ternyata sampah organik yang mendominasi, dengan persentase 61 persen.
"Penertiban ini juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mencegah kebocoran retribusi layanan persampahan,” tambahnya. (*)