Baliho Calon Peserta Pilkada Sudah Bertebaran, JPPR Malut Minta Bawaslu Segera Tertibkan

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: M. Rifat

15 Mei 2024 14:21 15 Mei 2024 14:21

Thumbnail Baliho Calon Peserta Pilkada Sudah Bertebaran, JPPR Malut Minta Bawaslu Segera Tertibkan Watermark Ketik
Salah satu APS di kota Ternate menghalangi pandangan pengendara (15/5/2024) (Foto: Bhasten for Ketik.co.id)

KETIK, MALUKU UTARA – Proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 baru memasuki tahapan awal. Tapi, Alat Peraga Sosialisasi (APS) para tokoh telah bermunculan dan cukup mengganggu.

Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 2 tahun 2024.

Atas hal tersebut, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara (Malut) Jainul Yusup meminta pihak Bawaslu Malut segera menertibkan APS yang hampir tersebar di 10 Kabupaten Kota.

Jainul Yusup mengatakan, proses pemasangan APS sudah ditentukan waktunya. Ia tegas menyampaikan, pemasangan APS tersebut terkesan mengotori pemandangan dan mempengaruhi estetika ruang perkotaan.

"Alat peraga ini bervariasi. Ukurannya sampai puluhan meter, dan ini sangat mengotori dan mempengaruhi nilai estetika kota," tutur Jainul Selasa, (14/5/2024).

Akademisi Unkhair Ternate ini menjelaskan, beberapa tahapan Pemilukada 2024 terkait pemasangan APS dan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Proses tahapan pemilihan itu ada waktunya, sekarang pendaftaran calon saja belum, kenapa alat peraga calon sudah bertebaran di mana-mana," ucapnya.

Dia mengingatkan, proses pengumuman pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota masih pada 24 sampai 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Sementara penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.

"Nah, selama 60 hari itulah para pasangan calon mulai berkampanye, terutama kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga itu" jelas Jainul.

Jainul berharap, Bawaslu Malut dan jajaran Bawaslu di bawahnya segera melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait untuk mencopot APS yang sudah seperti APK.

"Inikan secara tidak langsung sudah melakukan kampanye (APK) jadi kami berharap kepada Bawaslu provinsi Maluku Utara, untuk mengintruksikan kepada Bawaslu kabupaten kota di Maluku Utara bersama jajarannya, juga satpol PP kabupaten kota untuk mencopot alat peraga tersebut, karena masa kampanye masih cukup lama," tegas Jainul. (*)

Tombol Google News

Tags:

Maluku Utara Malut Copot APS APK Jainul Yusup akademisi Bawaslu Menghalangi Pandangan pengendara
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1