Bareskrim Bongkar Kasus Peretasan Kartu Kredit dengan Kerugian Rp 1,6 Miliar

Jurnalis: Mustopa
Editor: Marno

8 Agustus 2023 11:03 8 Agt 2023 11:03

Thumbnail Bareskrim Bongkar Kasus Peretasan Kartu Kredit dengan Kerugian Rp 1,6 Miliar Watermark Ketik
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid (Foto: Humas Polri)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus peretasan kartu kredit. Korbannya adalah pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang.

Dalam mengungkap kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerjasama dengan kepolisian Jepang (NPA). Kejahatan ini telah menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 1,6 Miliar.

Penangkapan itu adalah tindak lanjut laporan polisi bernomor LP/A/0603/X/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Penyidik memeriksa 16 saksi, yang 3 di antaranya adalah saksi ahli.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, ada dua tersangka masing berinisial DK dan SB yang ditangkap dalam kejahatan siber tersebut. Namun, keduanya ditahan di tempat terpisah.

”Satu orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan 1 (satu) orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang,” kata Vivid dalam rilis di laman resmi Humas Polri, Selasa (8/8/2023) 

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda. DK yang berada di Indonesia bertindak sebagai peretasan menggunakan tools 16shop.

Sementara Pelaku SB menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh. Sekaligus menampung barang-barang elektronik hasil pembelian secara ilegal.

”Barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke Tersangka DK di Indonesia,” lanjut Vivid.

Atas kejadian itu, Vivid mengimbau pemilik e-commerce dan kartu kredit agar berhati-hati. Ia juga menyarankan agar mengganti password secara berkala.

”Hindari untuk mengklik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan log out apabila telah selesai melakukan transaksi online,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Humas Polri Brigjen Adi Vivid Dirtipidsiber Bareskrim Polri