Batal Bebas, Dua Perwira Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan Segera Jalani Eksekusi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

25 Agustus 2023 14:05 25 Agt 2023 14:05

Thumbnail Batal Bebas, Dua Perwira Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan Segera Jalani Eksekusi Watermark Ketik
Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (25/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik co.id)

KETIK, SURABAYA – Dua perwira polisi yang menjadi terpidana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, akan segera menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Keduanya yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keduanya sebelumnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, yakni oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejati Jatim pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tersebut.

Dalam putusan MA, kedua anggota polisi ini divonis berbeda. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara. Sedangkan 2,5 tahun penjara untuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan putusan MA tersebut dan mengeksekusi kedua terpidana tersebut," ucap Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (25/8/2023).

Meskipun begitu, Kejati Jatim belum bisa mengeksekusi kedua terpidana karena masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Surabaya.

"Apabila putusan resmi telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,“ ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini menuntut mereka masing-masing tiga tahun penjara. “Tuntutan JPU masing-masing tiga tahun,” ucap Mia.

Permohonan kasasi perkara Bambang Sidik Achmadi diajukan dengan nomor 922 K/Pid/2023. Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama, yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.

Pada Rabu (23/8/2023) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. "KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kajati Jatim Tragedi Kanjuruhan Dua Perwira Polisi Terpidana AKP Bambang Sidik Achmadi Kompol Wahyu Setyo Pranoto Mia Amiati Kasasi