KETIK, SAMPANG – Seorang nelayan berinisial M (31) warga Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap anggota Polsek Sokobanah, Kabupaten Sampang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu, 10 Mei 2025 siang.
Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono mengatakan, nelayan inisial M (31) ini ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. Dia ditangkap saat melintas di Jalan Raya Tamberu Timur dengan mengendarai sepeda motor.
"Dia ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkotika. Ketika diselidiki dan didalami, kami langsung melakukan penangkapan dan ternyata benar," ujarnya. Minggu, 11 Mei 2025.
Lebih lanjut kata Iptu Sujiyono, setelah dilakukan penggeledahan, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah, pihaknya menemukan dua plastik klip bening berisi sabu, masing-masing dengan berat kurang lebih 4,62 gram dan 0,24 gram.
Dijelaskan, plastik klip tersebut terbungkus tisu dan disimpan di saku baju sebelah kiri pelaku.
"Saat itu juga, pelaku inisial M kami amankan ke Mapolsek Sokobanah. Kemudian, pada Sabtu 10 Mei 2025 malam pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Sampang," jelasnya.
"Sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba tadi malam, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Sujiyono.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi, membenarkan atas penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Iya benar, Polsek Sokobanah melimpahkan pelaku narkoba inisial M dilengkapi sejumlah barang bukti," ujarnya.
Barang bukti tersebut, imbuh Gama, di antaranya dua plastik klip bening berisi sabu dan sepeda motor Honda Vario putih.
"Sudah dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sampang," tutur dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," tukasnya.(*)