KETIK, KAIMANA – Pilkada Kabupaten Kaimana 2024 terus mengalami gejolak pasca pemungutan suara.
Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, Ahmad Matdoan mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Kaimana yang dinilai tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada.
Tim Hukum menyatakan bahwa terdapat beberapa pelanggaran serius yang terjadi, termasuk pelanggaran administrasi pencalonan, pelanggaran TSM yang diduga melibatkan Plt Bupati, ASN, dan kampanye hitam, serta pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.
"Bawaslu Kaimana seolah-olah menjadi kuasa hukum peserta, anehnya hasil pengawasan mereka tidak ada, padahal pelanggaran itu nyata terjadi," ungkap Ahmad Matdoan.
Salah satu contoh yang diberikan adalah dugaan pelanggaran pemilihan di TPS 15 Kaimana Kota. Calon Bupati Nomor Urut 1, Hasan Achmad, diduga mencoblos menggunakan KTP yang sudah harus diganti karena terdapat elemen kependudukan yang sudah berubah.
Hasan Achmad diketahui telah pindah domisili ke Bandung, Jawa Barat dan tercatat sebagai pemilih di TPS 043 Cimekar, Bandung, Jawa Barat.
"Terhadap pelanggaran ini kami menemukan fakta ada keterlibatan KPU, anggota PPD Kaimana, dan salah seorang anggota KPPS TPS 15. Semua bukti kami lampirkan, tetapi oleh Ibu Indah, Ketua Bawaslu Kaimana, menyatakan itu tidak melanggar. Aneh sekali orang ini," tegasnya.
Atas dasar kekecewaan ini, Tim Hukum menilai bahwa Komisioner Bawaslu Kaimana tidak cocok menjalankan tugas pengawasan Pilkada.
"Kami menilai komisioner Bawaslu Kaimana tidak cocok mengurusi negara, kita bantu mereka untuk bebas dalam urusan kenegaraan dan publik," ujar Ahmad Matdoan.
Sebagai langkah konkret, Tim Hukum mengapresiasi keputusan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang mengambil alih kewenangan Bawaslu Kaimana untuk sementara waktu.
"Selanjutnya kami juga akan menempuh upaya etik terhadap komisioner Bawaslu Kaimana dan KPU Kaimana, langkah ini kami lakukan untuk bantu mereka bebas dari tanggung jawab mengurusi negara," pungkasnya.(*)