KETIK, MALANG – Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Malang banyak menerima aduan dari masyarakat terkait perusakan dan pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Aduan itu angsung ditindaklanjuti bersama badan ad hoc dan Satpol PP Kota Malang.
M. Hasbi Ash Shiddiqy, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang menjelaskan terdapat 533 APK melanggar. Salah satu bentuk pelanggaran tersebut ialah pemasangan APK di lingkungan pendidikan.
"Beberapa kemarin temuan kami dengan melakukan pengawasan APK yang terpasang di depan tempat pendidikan. Ada di Lowokwaru juga terpasang di depan perguruan tinggi. Akhirnya kita minta kepada tim pemenangannya dan kita lepas," ujar Hasbi, Sabtu 9 November 2024.
Sementara itu untuk perusakan APK salah satunya terjadi di Kecamatan Blimbing. Aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwascam Blimbing.
"BKD Purwantoro juga keliling mendapatkan video. Hari ini di Bawaslu Kota Malang membahas terkait perusakan APK dan kami cari informasinya," lanjutnya.
Perusakan APK tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Kota Malang menjadi daerah dengan kerawanan yang tinggi di Indonesia. Menurut Hasbi, diperlukan pemeriksaan bukti terhadap aduan perusakan APK.
"Di Pemilu kemarin juga ada perusakan APK. Saat ini juga ada laporan aduan yang masuk terkait perusakan APK dan masih kita tindak lanjuti juga dari bukti-bukti terlapor," tuturnya.
Saat ini Kota Malang termasuk dalam 84 kabupaten/kota di Indonesia dengan indeks kerawanan tinggi. Meninjau dari pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, kerawanan yang dikhawatirkan terjadi ialah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kemarin Pemilu 2024 ada PSU di Kecamatan Lowokwaru. Kita berharap hal itu tidak terjadi pada Pilkada 2024. Kami masih meningkatkan pencegahan juga agar hal itu tidak terjadi di Kota Malang untuk pemilihan serentak pilkada 2024," tutupnya. (*)