Bawaslu Rekomendasikan 14 Kecamatan di Jember Hitung Ulang

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

28 Februari 2024 04:45 28 Feb 2024 04:45

Thumbnail Bawaslu Rekomendasikan 14 Kecamatan di Jember Hitung Ulang Watermark Ketik
Pemungutan suara di TPS (14/2/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember mengungkapkan terdapat 14 kecamatan setempat direkomendasikan hitung ulang surat suara saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Diantaranya yaitu Kecamatan Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung yang tersebar pada 29 tempat pemungutan suara (TPS).

“Di setiap kecamatan tersebut adanya hitung ulang 1 sampai 3 kali selama proses rekapitulasi. Bawaslu merespon cepat dan melakukan supervisi langsung guna memastikan apakah terdapat indikasi kecurangan, manipulasi maupun kelalaian dari pihak tertentu,” ujar Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana Rabu (28/2/2024).
 
Dalam pengawasan yang dilakukan Panwascam serta PKD, terdapat banyak kejadian khusus yang ditemukan. Secara umum terdapat masalah yang cenderung kepada dugaan pelanggaran akurasi data. Yakni terdapat perbedaan atau pergeseran angka antara C Hasil, D Hasil, dan Sirekap. 

“Sehingga Panwascam memberikan saran kepada PPK untuk menghitung ulang surat suara pada saat forum berlangsung dengan disaksikan oleh saksi parpol,” imbuhnya.
 
Hitung ulang surat suara juga berkaitan dengan aduan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jember. Selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, per tanggal 27 Februari setidaknya ada 8 aduan. 

Lebih lanjut disebutkan beberapa kejadian khusus yang ditemukan Bawaslu selama proses rekap tingkat kecamatan. 

Pertama dugaan pelanggaran terkait prosedur. Dijelaskan terdapat penyelenggara yang tidak melibatkan saksi dan/atau pengawas pemilu pada saat pembukaan kotak suara. Serta potensi tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang berlangsung tidak sesuai waktu ketentuan.

Kedua, kejadian khusus ditemukan terkait dengan Sirekap, seperti tidak dapat dioperasikan sehingga dilakukan secara manual. Hal ini pun tidak dikehendaki karena berpotensi terhadap pergeseran suara dan kesalahan pada saat proses input.

Ketiga, kejadian khusus gangguan keamanan ditemukan terjadi konflik antar saksi parpol maupun dengan penyelenggara. Sehingga panwascam berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian dalam meminimalisir pertikaian serta penjagaan logistik pemilu.
 
“Namun dalam hal ini, KPU perlu melakukan evaluasi sebab terjadinya Hitung Ulang. Mulai dari kendala teknis dan perangkat, penekanan pada saat Bimtek KPPS dalam memahami tupoksi dan proses tungsura sampai selesai, serta sumber daya manusia yang sesuai,” imbuh Wiwin Riza Kurnia, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jember.(*)

Tombol Google News

Tags:

hitung ulang surat suara Jember 14 kecamatan Bawaslu Jember rekapitulasi kecamatan
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1