KETIK, SURABAYA – Sebagai upaya memberikan pengawasan yang optimal pada pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya bekerja sama dengan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) secara resmi meluncurkan 'Cangkruk Pengawasan' pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Cangkruk Pengawasan ini diluncurkan secara serentak di 31 titik warung kopi (Warkop) yang tersebar di masing-masing kecamatan di Kota Surabaya. Dalam acara ini masyarakat diberikan edukasi terkait bagaimana cara melapor ke Panwascam jika menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu Serentak.
Muhammad Syafi'i, ketua Panwascam Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya mengatakan, melalui acara Cangkruk Pengawasan ini pihaknya ingin lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mengajak untuk bersama-sama berperan aktif mengawasi jalannya Pemilu Serentak di Kota Surabaya.
"Disini kami ingin mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya Pemilu Serentak di Kota Surabaya, Khususnya Kecamatan Gunung Anyar," jelas Syafi'i, Kamis 24 Oktober 2024.
Ketua Panwascam Kecamatan Gunung Anyar, Muhammad Syafi'i. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)
Dipilihnya warkop sebagai lokasi Cangkruk Pengawasan ini karena lokasi ini merupakan pusat interaksi sosial masyarakat Surabaya. Oleh sebab itu warkop dianggap sebagai lokasi yang potensial tempat diskusi terkait isu-isu Pemilu Serentak di Kota Surabaya.
"Karena kita melihat Warkop ini tempat favorit masyarakat Surabaya untuk jujukan cangkruk an bersama, " tambahnya.
"Warkop juga dipandang sebagai lokasi yang pas untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mau berperan dalam pengawasan Pemilu," imbuhnya.
Lebih lanjut melalui acara Cangkruk Pengawasan ini, Panwascam Kecamatan Gunung Anyar ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi menolak politik uang, tolak berita hoaks dan tolak kampanye hitam.
Panwascam akan mendirikan booth di masing-masing kecamatan, yang untuk Kecamatan Gunung Anyar lokasi yang dipilih adalah Warkop Revo Merr yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran di pelaksanaan Pemilu Serentak.
"Kami membuka pelaporan selama 24 jam. Bisa ke booth di warkop, kantor Panwascam Gunung Anyar dan bisa juga melalui telepon. Kami sangat mengharapkan arapkan partisipasi masyarakat," pungkasnya.(*)