Bayar PKB Kian Mudah, Samsat Talangagung Polres Malang Luncurkan Inovasi Quick Service

15 Februari 2025 21:58 15 Feb 2025 21:58

Thumbnail Bayar PKB Kian Mudah, Samsat Talangagung Polres Malang Luncurkan Inovasi Quick Service Watermark Ketik
Suasana layanan di loket Samsat Talangagung Polres Malang. (Foto: Samsat Talangagung)

KETIK, MALANG – Kantor Bersama Samsat Talangagung Polres Malang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor (PKB). Inovasi terbaru yang diluncurkan adalah layanan quick service atau layanan cepat. 

Kanit Regident  Polres Malang, Iptu Akromsyah menjelaskan, inovasi quick service layanan yang diberikan kepada wajib pajak meliputi PKB, proses perpanjangan 5 tahun, cek fisik, verifikasi dan pendaftaran.

Sedangkan untuk layanan penyerahan BPKB ke gedung utama untuk pembayaran PNBP dan asuransi Jasa Raharja serta penyerahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 

"Dengan adanya Quick Service ini kami menerapkan layanan One Stop Service lebih cepat, khusus untuk proses perpanjangan pengurusan STNK setiap 5 tahun," ujarnya kepada awak media, Sabtu, 15 Februari 2025.

Ia menambahkan, dengan layanan One Stop Service, saat ini tidak lagi adanya antrean wajib pajak. Untuk mengurus proses pendaftaran dan penetapan pajak dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dilakukan lebih cepat.

Dalam hal ini wajib pajak tidak lagi menunggu di setiap loket setelah menyerahkan berkas. Melainkan hanya satu kali penyerahan berkas.  

"Artinya wajib pajak setelah melengkapi berkas persyaratan, cukup satu kali memasukan berkas. Dengan waktu 10 menit kami sudah bisa menyelesaikan, proses pendaftaran, penetapan pajak, kalau dulu loketnya masing-masing," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua strip balok di pundaknya.

Teknisnya sangat sederhana. Wajib pajak langsung menuju gedung utama, kemudian menuju loket cek fisik untuk menyerahkan berkas. Kemudian menuju loket kasir Bank Jatim untuk menunggu panggilan dan melakukan pembayaran serta penyerahan BPKB dan STNK. 

"Proses itulah yang kami beri nama One Stop Service wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu berpindah dari loket satu ke loket yang lainnya. Dikarenakan ada perubahan tata ruang kerja baru yang menghubungkan antara petugas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja. Sehingga perpindahan berkas dikendalikan langsung oleh petugas," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Samsat Talangagung Polres Malang pkb Kabupaten Malang Pajak kendaraan bermotor