KETIK, BANDUNG – BAZNAS Kabupaten Bandung, MUI dan ormas-ormas Islam, menetapkan besaran zakat fitrah 2,7 Kg atau bila diuangkan Rp38.000 per orang untuk tahun 2025.
Kaum Muslimin yang membayar zakat fitrah juga diimbau untuk memberikan infak Rp2.000 per orang. Sedangkan nilai fidyah bagi muslimin yang tak mampu berpuasa sebesar Rp45.000 per orang tiap harinya.
Hal itu ditetapkan dalam rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2025 antara BAZNAS Kabupaten Bandung bersama dengan ormas-ormas Islam, di Ruang Rapat Aspemkesra Pemkab Bandung, Kamis (6/2/2025).
Dalam rapat terungkap, menurut perwakilan Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bandung, Susi, nilai zakat fitrah berdasarkan data harga beras rata-rata pada Selasa 4 Februari 2025.
"Harga beras di 9 pasar di Kabupaten Bandung untuk beras premium Rp15.000/kg, beras medium Rp12.800/kg dan IR 64 Rp13.700/kg," urai Susi.
Per tanggal 4 Februari 2025 harga beras di Kabupaten Bandung cukup stabil dan stok juga aman. "Kalau pun ada kenaikan harga beras baru terjadi dua tahun terakhir ini," ungkap Susi.
Ketua Komisi di MUI Kabupaten Bandung Mamat Saiful Qadir menyatakan, penetapan zakat fitrah dengan mengambil harga beras rata-rata sebab kondisi masyarakat yang memang kurang menggembirakan.
"Sedangkan besaran zakat fitrah baik 2,5 kg, 2,7 kg maupun 2,8 kilogram adalah ijtihad dan bila ambil lebih tinggi mengarah ke kehati-hatian," kata Mamat.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung, Gus Ali Fadhil menyatakan, siap mendorong dan mendukung besaran zakat fitrah, fidyah dan sedekah yang ditetapkan BAZNAS Kabupaten Bandung bersama dengan ormas-ormas Islam.
Sementara PD Muhammadiyah, Ustaz Gun Gun menyatakan, BAZNAS Kabupaten Bandung dua tahun lalu menetapkan jumlah zakat fitrah 2,7 kg sesuai dengan Fatwa MUI No 65/2022 karena prinsip kehati-hatian daripada kurang, sehingga ambil yang lebih tinggi.
"Muhammadiyah sendiri mengambil besaran 2,5 kg per orang. Kami mendukung besaran zakat fitrah yang tak terlalu memberatkan masyarakat," kata Gun Gun.
Pengurus PD Mathlaul Anwar (MA) Kabupaten Bandung, Ustaz Mahmud Syafii mengatakan, mengambil prinsip kehati-hatian dengan meminta besaran zakat fitrah 2,7 kg per orang.
Sedangkan Ketua LAZ Persis Kabupaten Bandung Ustaz Ade Komarudin menyatakan, zakat fitrah minimal 2,5 kg dan untuk kehati-hatian sebesar 2,7 kg atau 2,8 kg.
"Kalau harga tiga beras itu digabungkan lalu dibagi tiga, maka besaran zakat fitrah tahun ini Rp38.000 per orang," ujar Ade.
Hal sama juga dikatakan Ketua LDII Kabupaten bandung, Didin Suyadi, yang meminta penetapan tahun ini lebih cepat, sehingga akan membantu kaum muslimin dalam pembayaran kewajiban zakat fitrah dan fidyah.
Terakhir pengurus Kesejahteraan dan Sosial PC Syarikat Islam (SI) Kabupaten Bandung, Ustaz Syafrudin, siap mengikuti hasil rapat dan siap mendukung keputusan yang diambil BAZNAS dan ormas-ormas Islam.
Suara sama juga dari Sekretaris PC NU Kabupaten Bandung Ustaz Asrofil Anam, yang menerima keputusan rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah baik 2,5 kg per orang maupun 2,7 kg per orang.
Menurut Wakil Ketua 1 Baznas Kab Bandung H. Jamjam Erawan., seperti biasanya tiap tahun harus ada penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah disesuaikan dengan harga beras terkini.
"Pada tahun lalu zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000, sedangkan jumlah fidyah Rp45.000," sebut Jamjam.
Pada tahun ini juga BAZNAS Kabupaten Bandung dan ormas-ormas Islam mulai menetapkan besaran infak Ramadhan yang menyertai nilai zakat fitrah.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Bandung Hj. Nana berharap jumlah pembayar zakat fitrah meningkat dibandingkan tahun lalu.
"Tentu saja harga beras yang diambil adalah harga terjangkau oleh masyarakat sehingga jumlah zakat fitrah yang harus dibayar juga tak terlalu memberatkan kaum Muslimin," ucap Nana.
Asisten Pemkesra Ruli Hadiana mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah, fidyah maupun infak merupakan hal penting. Apalagi kabupaten dan kota lain sudah menetapkannya.
"Karena sudah ditunggu oleh kaum muslimin Kabupaten Bandung, meski awal Ramadhan baru akan bertepatan dengan 1 Maret 2025," kata Ruli.(*)