KETIK, TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) menegaskan bahwa pengelola tempat olahraga biliar tidak diperbolehkan menjual minuman keras (miras).
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Budporapar, Emawan Putra, menyusul maraknya tempat biliar di Tuban, terutama di wilayah perkotaan. Menurutnya biliar merupakan salah satu cabang olahraga (cabor) yang saat ini digemari masyarakat. Oleh karena itu, semakin banyak pusat latihan biliar diharapkan dapat meningkatkan potensi pencarian bibit atlet yang lebih baik.
"Banyaknya pusat latihan ini berharap bisa memotivasi para atlet biliar itu bisa latihan di tempat yang lebih representatif," ujarnya, Senin, 5 Mei 2025
Lebih lanjut, Emawan menjelaskan bahwa karena biliar merupakan aktivitas olahraga olahraga, maka sangat tidak etis apabila pengelola tempat biliar menjual minuman keras
"Selama konotasinya diciptakan dalam rangka memberikan wadah bagi para atlet dan untuk berlatih di situ serta menjadi atlet yang profesional ya tidak apa-apa," sambungnya.
Emawan juga menyoroti keberadaan wanita penata bola. Menurutnya, selama semua pihak dapat menjaga diri, hal tersebut tidak menjadi persoalan serius. Pihaknya berharap agar setiap tempat biliar memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tata tertib yang jelas.
"Sebenarnya ndak masalah kalau ada penata bola perempuan. Intinya gara-gara ada salah satu oknum yang mancing-mancing kemudian dituruti dan katut liyane (ikut yang lain)," jelasnya.
Terkait perizinan, Emawan menjelaskan bahwa izin pembangunan dan operasional diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Lebih lanjut, jika tempat biliar tersebut berukuran besar dan memiliki tingkat keramaian yang tinggi, maka juga diperlukan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
"Terkait izin andalalin ya seharusnya juga dilengkapi. Bagaimana pun kalau lokasinya di wilayah kota dan dekat dengan keramaian maka perlu izin tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Tuban, Mohammad Miyadi, meminta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk secara rutin memeriksa tempat-tempat yang menjual minuman keras secara ilegal. Ia juga menekankan pentingnya menyasar tempat-tempat biliar dan memberikan imbauan kepada pengelolanya agar tidak menjual miras.
"Olahraga biliar sangat populer dan bagus, sudah barang tentu sebaiknya juga tidak menjual miras," katanya.(*)