KETIK, ACEH SINGKIL – Pengurus DPD BKPRMI Aceh Singkil, mendukung langkah Gubernur Aceh Muzakkir Manaf yang menerbitkan Instruksi tentang pelaksanaan shalat Fardhu berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat.
Hal ini di sampaikan Mustafa Naibaho ketua DPD BKPRMI Aceh Singkil, Senin, 17 Maret 2025, menanggapi atas terbitnya Ingub Aceh Nomor : 01/INSTR/2025 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta pelaksanaanengaji bagi satuan pendidikan di Aceh.
Adapun beberapa poin isi dari Instruksi Gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, tertanggal 14 Maret 2025 adalah setiap adzan berkumandang semua kegiatan wajib dihentikan sampai dengan selesai pelaksanaan shalat fardhu berjamaah.
Kemudian pelaksanaan shalat fardhu di harapkan dilaksanakan secara berjamaah di Masjid, Mushalla dan Meunasah serta beberapa poin lainnya yang dituangkan dalam Ingub tersebut.
Sebab kata Mustafa, instruksi Gubernur Aceh ini merupakan salah satu kebijakan yang sangat bagus untuk keberlangsungan dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh. tuturnya.
Kemudian Ingub ini juga sangat sejalan dengan program yang telah dilaksanakan BKPRMI Aceh Singkil, yaitu Program Gerakan shalat shubuh berjamaah yang telah berjalan di Aceh Singkil sekitar 5 tahun ini.
Program gerakan shalat shubuh berjamaah yang digerakkan BKPRMI selama ini tujuannya adalah mengajak pemuda, remaja dan masyarakat untuk melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di Masjid.
Semoga Instruksi Gubernur Aceh Ini dapat di implementasikan oleh semua pihak dan kalangan yang ada di Aceh, sehingga Provinsi Aceh betul-betul dapat menjalankan syari'at Islam secara kaffah ungkap Mustafa. (*)