Bobol Motor Pakai Kunci T Pria Asal Pasuruan Ditangkap Polres Malang

7 Maret 2025 16:41 7 Mar 2025 16:41

Thumbnail Bobol Motor Pakai Kunci T Pria Asal Pasuruan Ditangkap Polres Malang Watermark Ketik
Tersangka Curanmor AN bersama barang buktinya ketika diamankan Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial AN (24) warga Pasrepan Kabupaten Pasuruan ditangkap Polres Malang. AN ditangkap karena mencuri sepeda motor milik petani bernama Harjo Sayuswo (36) di Jalan Raya Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka AN diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Jumat, 7 Maret 2025 dini hari. 

Saat diamankan di rumahnya, tersangka tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, satu set kunci T yang digunakan untuk membobol motor, serta dokumen kendaraan korban.

“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Pakis," ungkap AKP Bambang Subinajar.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kejadian ini bermula saat korban, Harjo Sayuswo (36), seorang petani asal Poncokusumo, Kabut memarkir motornya di tepi jalan dekat warung di Jalan Raya Banjarejo, Pakis, Kabupaten Malang.

"Saat korban masuk ke warung, pelaku yang sudah mengintai langsung beraksi. Begitu keluar, korban hanya bisa melihat motornya sudah tidak ada," ujarnya.

Salah satu saksi di lokasi sempat melihat seseorang yang mencurigakan mondar-mandir sebelum kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku terlihat datang sendirian menggunakan motor lain. Setelah memastikan situasi aman, ia dengan cepat membobol motor korban dan melarikan diri.

Korban yang panik langsung melapor ke Polsek Pakis. Polisi pun segera mengumpulkan bukti, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Pasuruan.

"Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kepolisian bergerak ke Pasrepan, Pasuruan, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor. 

“Tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti berupa satu set kunci T juga ditemukan di rumahnya," ungkap AKP Bambang.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan.

"Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya komplotan lain.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, polisi terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Malang.

"Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, dan tidak meninggalkan motor tanpa pengawasan dalam waktu lama," tegasnya.

Tersangka kini telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Curanmor Pasuruan Kabupaten Malang Maling Motor Polres Malang