KETIK, SORONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sorong kembali memberikan jaminan kematian kepada ahli waris peserta lewat program Torang Sapa kepada salah satu karyawan penerima bantuan iuran di Provinsi Papua Barat Daya.
Melalui Program Torang Sapa ini, BP Jamsostek meyerahkan santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Maryono pada Rabu, 26 Februari 2025.
Jumlah santunan jaminan kematian diterima langsung oleh ahli waris. Santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Kepala BP Jamsostek Sorong Nasrullah Umar menjelaskan, melalui program Torang Sapa ini, pihaknya berharap manfaat jaminan kematian dapat meringankan beban keluarga peserta yang ditinggalkan.
“Semoga dengan adanya program Torang Sapa, BP Jamsostek Sorong tetap bisa melindungi seluruh pekerja yang ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya, baik itu pekerja formal atau maupun informal,” ujar Nasrullah.
Dia berharap dengan adanya program Torang Sapa, BP Jamsostek Papua Barat tetap bisa melindungi seluruh pekerja yang ada di Papua Barat. Baik itu pekerja formal ataupun informal.
Program Torang Sapa merupakan wujud nyata kepedulian BP Jamsostek terhadap para pekerja, memastikan bahwa para pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang layak atas dedikasinya selama bekerja.(*)