BPKH Beberkan Tantangan Mengelola Keuangan Haji

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

12 September 2024 15:10 12 Sep 2024 15:10

Thumbnail BPKH Beberkan Tantangan Mengelola Keuangan Haji Watermark Ketik
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira saat mengikuti media gathering bersama BPKH di The Zuri Hotel Lantai 5, Kota Palembang, Kamis 12 September 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar media gathering bersama rombongan media di The Zuri Hotel Lantai 5, Jl. Radial No.1371, 26 Ilir, Bukit Kecil, Kota Palembang pada Kamis, 12 September 2024.

Menurut anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, penyelenggaraan media gathering ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi bersama para media, khususnya di Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“BPKH tentunya ingin bersilaturahmi dengan pihak media di Kota Palembang dan Provinsi Sumsel, dan ini merupakan suatu kegiatan tetap dari pihak Kehumasan BPKH,” kata Acep.

Adanya media gathering ini bertujuan juga untuk memperkenalkan seluk beluk BPKH seperti tugas pokok dan fungsi, investasi, dan manfaat BPKH dalam penyelenggaraan haji.

“Kita memang ada media sosial, tapi itu kurang, makanya kita sosialisasi dengan cara seperti ini supaya lebih mudah dipahami,” kata dia.

Dalam diskusi yang digelar pada agenda tersebut, Acep memaparkan kondisi terkini BPKH dan apa saja yang akan mereka hadapi ke depan. Salah satu permasalahan yang dihadapi BPKH saat ini adalah terkait Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurutnya, Undang-Undang tersebut belum mencantumkan isu-isu terkini yang mereka hadapi, salah satunya adalah keterbatasan instrumen penempatan dan investasi yang sesuai prinsip syariah.

Undang-Undang tersebut bagi Acep juga belum mengatur tentang mitigasi risiko dan pencadangan kerugian yang berpotensi bisa terjadi sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, sambung Acep, Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji harus disempurnakan agar BPKH bisa memperbaiki tata kelola internalnya.

“Kita sebetulnya tidak ada kendala yang merugikan, akan tetapi pergerakan BPKH saat ini belum begitu lincah karena Undang-Undang yang mengatur sendiri cukup ketat,” jelas Acep.

Dalam hal ini, Acep menerangkan bahwa rancangan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 sudah disampaikan BPKH kepada badan legislatif. Namun, hal itu masih dalam tahap pembahasan dan belum bisa segera direalisasikan.

“Alhamdulillah rancangan kita sudah sampai di badan legislatif DPR, tapi mungkin prioritasnya baru tahun depan Undang-Undang itu kita revisi,” paparnya.

Dia berharap, apabila rancangan revisi Undang-Undang tersebut bisa direalisasikan, maka BPKH bisa bergerak lebih lincah dalam mengatur keuangan haji Indonesia.

Selain itu, pihaknya berharap bisa melakukan diskusi dengan lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus untuk mengedukasi banyak orang mengenai peran penting BPKH dan bagaimana kesejahteraan peserta haji dari Tanah Air.(*)

Tombol Google News

Tags:

tantangan mengelola keuangan haji Pengelolaan dana BPKH Media gathering