Buntut Demo Ecer-Ecer Sampah di Pendapa Bupati, Aparat Hukum Panggil Tujuh Pembuang dan Provokator
21 Desember 2023 12:48 21 Des 2023 12:48

Kesepakatan APH itu dicapai setelah rapat koordinasi di kantor Satpol PP Sidoarjo pada Kamis (21/13/2023). Ada perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo. Pertemuan berlangsung sekitar 2,5 jam sejak pukul 13.30 WIB.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiawan menyatakan, rapat koordinasi dan gelar perkara terhadap insiden buang dan ecer-ecer sampah di depan pendapa itu menyepakati kelanjutan proses hukum terhadap para pelaku.
Siapa saja mereka? Yany menyebutkan ada tujuh orang. Sebagian besar adalah para pembuang sampah di lokasi unjuk rasa, Jalan Cokronegoro. Ada pula orator yang memerintahkan aksi tumplek sampah tersebut.
"Dari rekaman dan bukti-bukti ada 7 orang yang teridentifikasi," ungkap Yany.
Berdasar hukum yang berlaku, lanjut Yany, mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kemudian dikaji seberapa jauh keterlibatan masing-masing. Satpol PP Sidoarjo akan intens berkoordinasi dengan DLHK Sidoarjo untuk lebih dalam mengenali dan mengetahui tindakan masing-masing. DLHK dianggap lebih tahu dan bisa memberi tahu Satpol PP Sidoarjo.
Aturan yang digunakan ialah Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Proses hukumnya adalah tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya ada dua. Masing-masing adalah hukuman denda dan kurungan. Denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan.
"Arahan dari kejaksaan memang Perda No. 10 Tahun 2013 dan sanksinya tipiring," tambah Yany.
Namun, untuk keputusan akhirnya, semua APH sepakat itu merupakan kebijaksanaan hakim. Persidangan adalah wilayah kebijakan hakim. Termasuk, apa jenis sanksi dan seberapa berat hukumannya.
"Kami tidak bisa intervensi," ujarnya.
Yany menjelaskan, proses hukum ini merupakan bentuk kesadaran bahwa orang melakukan kegiatan juga harus bertanggung jawab atas kegiatannya.
Kapan proses hukum dimulai? Yany menyatakan APH akan berusaha secepatnya. Namun, yang tidak kalah penting ialah prosesnya harus akurat.
Sebagaimana diberitakan, aksi demonstrasi memprotes tarif angkut sampah berujung buang sampah masal di depan Pendapa Delta Wibawa, Jalan Cokronegoro, pada Rabu (20/12/2023). Para demonstran menumpahkan sampah dari gerobak ke aspal jalan. Sampah itu diecer-ecer hingga menutup dua jalur Jalan Cokronegoro. Akibatnya, jalan yang rindang dan sejuk itu berubah seperti tempat pembuangan sampah.
Ada plastik, dedaunan, kardus, sampai sisa makanan yang mengeluarkan bau busuk. Sebagian sampah itu masuk ke gerbang dan halaman pendapa. Setelah demo usai, para demonstran meninggalkan begitu saja sampah-sampah yang berserakan. Sampah itu lantas dibersihkan oleh emak-emak bersama Ning Sasha, istri Bupati Ahmad Muhdlor Ali. Tidak cukup disapu. Jalan Cokronegoro disiram air dari truk tangki agar benar-benar kembali bersih. Sejuk dan asri seperti sedia kala.
Ulah demonstran yang membuang dan meninggalkan sampah itu sangat disesalkan. Satpol PP dan aparat hukum lain pun memutuskan akan mengambil langkah hukum.
Untuk menentukan aturan dan jenis pelanggaran, Sapol PP Sidoarjo melibatkan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta DLHK Sidoarjo. Mereka bertemu di kantor Satpol PP Sidoarjo untuk mengidentifikasi keterlibatan tujuh orang. Mereka segera dipanggil. (*)

Tags:
Satpol PP Sidoarjo Kejari Sidoarjo Polresta Sidoarjo Bupati Sidoarjo Pendapa Delta Wibawa Ning Sasha DLHK SidoarjoBaca Juga:
IKM Tahu Krian Sidoarjo Sepakat Tak Gunakan Bahan Bakar Limbah B3Baca Juga:
Perumahan Pejaya Anugrah Banjir, Bupati Subandi Datangkan Pompa Portabel dan Bangun KisdamBaca Juga:
Bupati Sidoarjo Subandi Ingin Deltras FC Tetap Main Home di GOR DeltaBaca Juga:
Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Rumah Tidak Layak dan Minta Perbaiki Makanan untuk LansiaBaca Juga:
Pengurus Baru KONI Sidoarjo Dilantik, Tantangan Besar Pertahankan Peringkat Porprov IX Jatim 2025Berita Lainnya oleh Fathur Roziq

15 Mei 2025 06:25
IKM Tahu Krian Sidoarjo Sepakat Tak Gunakan Bahan Bakar Limbah B3

15 Mei 2025 04:04
Anggota DPRD Sidoarjo Pratama Yudhiarto: Copot Saja kalau Ada Kasek Langgar Aturan ODL

14 Mei 2025 12:11
Perumahan Pejaya Anugrah Banjir, Bupati Subandi Datangkan Pompa Portabel dan Bangun Kisdam

14 Mei 2025 11:27
”Ngrumat Rakyat”, Anggota DPRD Sidoarjo Sambangi Lansia Sebatang Kara di Rumah Reyot

7 Mei 2025 07:54
Bupati Sidoarjo Subandi Ingin Deltras FC Tetap Main Home di GOR Delta

7 Mei 2025 07:17
Banyak Anggota DPRD Sidoarjo Absen Paripurna, Ini Nama-Nama Yang Hadir dan Tidak

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

10 Mei 2025 17:20
Bantengan Putra Mandala Kota Malang Sukses Tampil Hibur Wali Kota Se-Indonesia di Surabaya

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

9 Mei 2025 15:03
Lahan Hotel Bintang Lima di Pacitan Ternyata Milik Perorangan, Bukan Aset Pemkab

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

10 Mei 2025 17:20
Bantengan Putra Mandala Kota Malang Sukses Tampil Hibur Wali Kota Se-Indonesia di Surabaya

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

9 Mei 2025 15:03
Lahan Hotel Bintang Lima di Pacitan Ternyata Milik Perorangan, Bukan Aset Pemkab

11 Mei 2025 18:30
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Ernando Ari Kembali Starter

