KETIK, BANDUNG – Kasus korupsi mark up dana iklan di media pada Bank BJB terus berbuntut panjang. Setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025, kini rumah Ridwan Kamil digeledah Tim Penyidik KPK.
Sebelumnya pada Rabu 4 Maret lalu Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bank Bjb resmi mengundurkan diri, menyusul KPK keluarkan Sprindik kasus dugaan korupsi Bank Bjb.
Selanjutnya Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bandung guna mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Bjb. Salah satu yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
"Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.
Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto dan Jubir KPK Tessa membenarkan salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Setyo. penggeladahan rumah RK terkait perkara BJB. Ia juga menyebutkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank Bjb ini pada 27 Februari 2025.
"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," tutur Setyo.
Pimpinan KPK ini juga membenakan pihaknya sudah menetapkan tersangka yang ditetapkan. Tertapi tentang namanya belum disampaikan ke publik. Sebab, kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya. Jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar dan tanggapan dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang penggeledahan KPK ini. Dan apa peranan Ridwan Kamil dalam kasus ini, juga belum ada keterangan resmi.(*)