KETIK, MALANG – Bupati Malang Sanusi tidak hanya sekali mencopot jabatan Kadinkes Kabupaten Malang. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, orang nomor satu di Pemkab Malang tersebut mencopot jabatan Kadinkes sebanyak dua kali.
Sebelum mencopot drg Wiyanto Wijoyo dari jabatan Kadinkes Kabupaten Malang, Rabu, (17/4/2024), Bupati Malang Sanusi juga pernah mencopot drg Arbani Mukti dari jabatan Kadinkes pada tahun 2022 silam.
Tepat pada pertengahan bulan April 2022, drg Arbani Mukti dicopot dari jabatan sebagai Kadinkes. Namun, meski dicopot, Arbani masih memimpin Dinkes Kabupaten Malang.
Sebab, dia ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes Kabupaten Malang. Sedangkan untuk jabatan definitifnya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang diemban hingga saat ini.
Saat itu, Bupati Malang Sanusi menyebutkan rotasi pejabat Pemkab Malang maupun pencopotan jabatan Kadinkes merupakan hal biasa dalam pemerintahan maupun organisasi.
"Tidak ada unsur like dan dislike," ujar Sanusi saat itu.
Sedangkan pencopotan drg Wiyanto Wijoyo dari jabatan Kadinkes Kabupaten Malang yang dilakukan (17/4/2024) merupakan kondisi berbeda dialami oleh drg Arbani Mukti.
drg Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatan karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Karena ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran namun bukan korupsi.
"Pencopotan yang telah dilakukan oleh Bupati, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme, dan pelanggaran yang telah dilakukan drg Wiyanto selaku Kadinkes Kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi," kata Plt Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Ia menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan, karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, telah ditemukan kesalaha dilakukan oleh Kadinkes tentang penggunaan anggaran BPJS Kesehatan karena melebihi pagu (APBD).
"Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp 87 miliar," terang Nurman yang juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Malang ini.
Sebagai informasi, akibat pelanggaran berat tersebut tersebut, drg Wiyanto Wijoyo mendapat sanksi pencopotan jabatan selama satu tahun yang dijatuhkan oleh Inspektorat.(*)