Cara Mengurus SKCK di 2025: Berikut Syarat, Proses dan Biaya Terbaru

2 April 2025 16:00 2 Apr 2025 16:00

Thumbnail Cara Mengurus SKCK di 2025: Berikut Syarat, Proses dan Biaya Terbaru Watermark Ketik
Ilustrasi SKCK. (Foto: Polri.go.id)

KETIK, SURABAYA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK seringkali menjadi persyaratan dalam melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, pembuatan visa, atau keperluan administrasi lainnya.

Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus SKCK di tahun 2025:

1. Persyaratan Umum (WNI)

  • Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (background merah, berpakaian sopan)
  • Sidik jari (biasanya dilakukan di kantor polisi saat pengurusan SKCK)
  • Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh kepolisian

2. Persyaratan WNA

  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  • Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga (diketahui oleh instansi pemerintah)
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  • Mengisi formulir permohonan SKCK

3. Proses Pengurusan SKCK 2025

  • Datang ke Lokasi Pengurusan SKCK
  • SKCK bisa diurus di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung keperluan.
  • Untuk keperluan lokal (melamar kerja di wilayah setempat), cukup ke Polsek atau Polres.
  • Untuk keperluan nasional (CPNS, visa, dsb.), disarankan diurus di Polda.

4. Mengisi Formulir Permohonan

  • Formulir berisi data diri, riwayat pendidikan, pekerjaan, hingga riwayat keluarga.

5. Pengambilan Sidik Jari

  • Biasanya dilakukan di lokasi pengurusan jika belum memiliki rekam sidik jari sebelumnya.

6. Menyerahkan Berkas Persyaratan

  • Serahkan semua fotokopi dokumen dan pas foto kepada petugas.

7. Proses Verifikasi

  • Petugas akan memeriksa dan memverifikasi data yang telah diberikan.

8. Pembayaran Biaya PNBP

  • Sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000,- (hingga saat ini belum ada perubahan resmi di tahun 2025).

9. Pengambilan SKCK

  • Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja, namun bisa berbeda tergantung lokasi.

10. Pengurusan SKCK Secara Online

11. Langkah-langkah pengurusan online:

  • Kunjungi situs tersebut.
  • Isi data diri sesuai formulir.
  • Unggah dokumen persyaratan dalam format digital.
  • Pilih lokasi pengambilan SKCK.
  • Lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran online yang tersedia.
  • Setelah data diverifikasi, pemohon tetap harus datang ke lokasi terpilih untuk verifikasi fisik dan pengambilan SKCK.

12. Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

  • Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan.
  • Dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan, dengan melampirkan SKCK lama beserta syarat lainnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

cara mengurus SKCK SKCK 2025 cara daftar SKCK SKCK Online cara membuat SKCK