KETIK, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mengajak pemerintah desa (Pemdes) aktif menggunakan aplikasi Jaga Desa 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto, menegaskan pentingnya pemanfaatan aplikasi tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa yang digelar Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di Aula Kecamatan Tulakan.
“Aplikasi Jaga Desa ini memudahkan kepala desa dan perangkatnya untuk melaporkan pengelolaan dana desa secara cepat dan transparan,” ujar Yusaq, Rabu, 12 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa digitalisasi sistem pelaporan desa adalah solusi efektif untuk menutup celah penyalahgunaan anggaran dan memperkuat pengawasan internal.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto, saat menjelaskan pentingnya pemanfaatan aplikasi Jaga Desa. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)
Menurutnya, berdasarkan evaluasi nasional, masih banyak ditemukan penyelewengan dana desa, sehingga transformasi ke sistem digital menjadi kebutuhan mendesak.
“Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, mencegah korupsi, serta membuat pelaporan lebih efisien. Dengan begitu, desa akan lebih mudah mengelola keuangannya dan menghindari praktik yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan, Eri Yudianto, beserta jajaran Kejari Pacitan.
Kehadiran mereka menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Dengan dorongan dari Kejari Pacitan, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Pacitan bisa segera beradaptasi dengan aplikasi Jaga Desa 2025 demi terciptanya pengelolaan dana desa yang lebih transparan, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (*)