KETIK, SURABAYA – Untuk mencegah praktik korupsi di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi sekaligus menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Senin 14 Oktober 2024.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko menjelaskan kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi, khususnya dengan anggota DPRD Surabaya yang baru dilantik.
"Kunjungan ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai titik-titik rawan korupsi yang perlu dihindari dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif," ungkap Didik.
Didik menambahkan, DPRD memiliki peran strategis namun rentan terhadap tindak pidana korupsi.
“Kunjungan ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan DPRD Surabaya tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa terjerat praktik-praktik korupsi,” jelasnya.
Didik menambahkan, jenis korupsi yang paling sering ditemukan adalah penyuapan, disusul oleh kasus pengadaan barang dan jasa.
Didik juga menyoroti modus dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang sering kali menyalahi prosedur.
Mengenai capaian MCP capai 97 persen,
Didik memberikan apresiasi kepada Kota Surabaya yang sejauh ini memiliki nilai positif dalam upaya pencegahan korupsi.
"Menurut data KPK, Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang tidak pernah terlibat dalam kasus besar terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap capaian ini bisa terus dipertahankan," jelasnya.
Dijelaskan juga oleh Ketua Definitif DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menilai kunjungan tersebut sebagai kesempatan berharga untuk mendapatkan masukan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja DPRD.
"Besar harapan kami, dengan adanya pemaparan dari KPK terkait pencegahan korupsi, DPRD Kota Surabaya dapat melangkah dengan tepat dan tidak salah dalam mengambil kebijakan, sehingga kinerja kami semakin baik ke depannya," ujar Adi Sutarwijono.
Adi juga menambahkan bahwa kehadiran KPK penting dalam mengingatkan peran anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, hak budgeting, dan legislasi.
"Semua ini dilakukan karena DPRD Kota Surabaya berperan sebagai mitra strategis pemerintah kota," pungkas Ketua DPC PDIP Surabaya ini.