KETIK, MALANG – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dinilai sebagai sarana masyarakat memenuhi kebutuhan terhadap ruang terbuka. Melihat kompleksnya pelaksanaan CFD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengusulkan agar pengelolaan dilakukan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Semula pengelolaan CFD dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Namun sejak tahun 2025 ini dilakukan alih kelola kepada DLH Kota Malang.
Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Tri Santoso menjelaskan kehadiran pelaku UMKM di CFD bukan hanya membuat pengunjung berolahraga, namun juga wisata kuliner. Kegiatan tersebut dinilai jauh dari tugas dan fungsi DLH Kota Malang.
"Masyarakat itu butuh open space, menjadi sarana kreatif dan olahraga. Di situ juga ada aktivitas ekonomi yang berupa UMKM. Memang seharusnya dengan lintas dinas," ujarnya, Jumat 17 Januari 2025.
Kendati demikian, DLH Kota Malang tetap menjalankan tugasnya dalam pengelolaan CFD setiap hari minggu. Beberapa personel telah dijadwalkan untuk mengawal pelaksanaan CFD.
"Kami sendiri secara internal itu sudah mencoba melakukan pengaturan. Penugasan personel kita ajukan ke pimpinan, sudah dilakukan penjadwalan. Tapi tidak langsung menggunakan konsepnya DLH," ucapnya.
Hingga kini belum ada perbedaan, termasuk untuk waktu pelaksanaan CFD tetap pada 06.00-10.00 WIB. Begitu pula dengan kegiatan masyarakat untuk rekreasi, olahraga, hingga PKL masih sama seperti semula.
"Ini bukan tusi kami, apakah kami disuruh mengurus PKL, parkir. Sehingga ini sebenarnya tidak dibebankan ke satu dinas saja. Tetapi butuh kolaboratif di tingkat kota. Bisa dengan Disporapar, Diskopindag," jelasnya.(*)
CFD Jadi Kebutuhan Ruang Terbuka Masyarakat, DLH Kota Malang Usul Pengelolaan Lintas OPD
Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa
17 Januari 2025 16:40 17 Jan 2025 16:40