Coverage Layanan Kesehatan Capai 95,70 Persen, Pemprov NTB Terima Penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

6 Maret 2024 11:13 6 Mar 2024 11:13

Thumbnail Coverage Layanan Kesehatan Capai 95,70 Persen, Pemprov NTB Terima Penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan Watermark Ketik
Prosesi penyerahan Penghargaan UHC oleh BPJS Kesehatan kepada Pemprov NTB. (Foto: Humas Pemprov NTB)

KETIK, MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan Nasional Provinsi NTB yang diberikan oleh Managemen Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas komitmen dan tercapainya cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan Nasional bagi masyarakat NTB.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Ibnu Salim S. H., M. Si, CGCAE menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan BPJS Kesehatan kepada Pemprov NTB atas komitmen dan konsistensi tercapainya cakupan kepesertaan BPJS Nasional bagi masyarakat NTB.

"Semoga apa yang telah dicapai dapat menjadi ikhtiar bersama dalam meningkatkan pelayanan dan jaminan kesehatan seluruh masyarakat di NTB," ungkapnya.

Ibnu menambahkan, cakupan kepersertaan ini adalah bentuk sistem penjaminan untuk memastikan tiap warga memiliki akses yang adil terhadap layanan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, bermutu dan terjangkau.

Coverage jaminan kesehatan di Provinsi NTB sendiri saat ini sudah mencapai 95,70 persen dari total penduduk. Tentu saja pemerintah akan terus berupaya menaikkan angka tersebut agar layanan kesehatan bisa dirasakan oleh semua masyarakat.

"Pemerintah Daerah akan terus meningkatan upaya - upaya dalam rangka validasi data, pembenahan, penganggaran baik Kabupatan/Kota dan sebagainya," tambahnya.

Cakupan Kepesertaan ini merupakan sebuah pencapaian yang berhasil diwujudkan melalui kerja keras,kolaborasi dan komitmen yang kuat. Ini merupakan momentum untuk terus meningkatkan kerja keras dan upaya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

UHC Pemprov NTB BPJS Kesehatan Layanan Kerja keras Instansi pelayanan