Curi Sepmor di Nagan Raya Aceh, Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi

Jurnalis: Basriadi
Editor: Cutbang Ampon

22 Juni 2024 12:30 22 Jun 2024 12:30

Thumbnail Curi Sepmor di Nagan Raya Aceh, Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi Watermark Ketik
Terduga pelaku pencurian sepmor asal Sumut berhasil ditangkap dan telah digelandang ke Mapolres Nagan Raya. (Foto: Fauzi for Ketik.co.id)

KETIK, NAGAN RAYA – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya bersama dengan Jatanras Polda Aceh, membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) berinisial CA (31) asal Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan tindakan pencurian sepmor milik Fredi (37) yang bekerja sebagai pekerja bangunan rumah dinas TNI di Desa Jeuram, Nagan Raya.

"Iya benar, terduga pelaku berinisial CA warga Sumut telah diamankan untuk dimintai keterangan," ungkap Vitra, Sabtu (22/6/2024).

Disebutkan bahwa, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Juni 2024 siang lalu di Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Saat itu, sepmor milik Fredi yang sedang bekerja tiba-tiba menghilang.

"Atas kejadian itu, korban yang merupakan pekerja yang membuat rumah dinas TNI melaporkan perkara tersebut ke Polsek Seunagan hari Kamis, 20 Juni 2024," bebernya.

Atas dasar laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penyelidikan terhadap hilangnya sepmor milik warga Nagan Raya. Dari itu, diduga pelaku merupakan warga Sumut.

Kurang dari 1x24 jam setelah mendapat informasi tersebut, petugas gabungan Sat Reskrim Nagan Raya dan Jatanras Polda Aceh berhasil mengamankan terduga pelaku di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh.

"Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Vitra.

Dalam penangkapan terhadap terduga pelaku, selain membekuk CA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepmor jenis Honda Vario, 1 lembar STNK, 1 unit Hp android, serta 1 buah jam tangan.

"Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," sebut Vitra terkait dengan kasus pencurian sepmor di Nagan Raya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pencurian Nagan Raya Sumut pria sumut sepmor sat reskrim nagan raya Jatanras polda aceh