KETIK, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis pos-pos anggaran kementerian yang bisa dihemat. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Presiden Prabowo Subianto menginginkan penghematan APBN hingga Rp306,69 triliun. Sebanyak Rp256,1 triliun di antaranya dipotong dari belanja Kementerian/Lembaga.
Efisiensi anggaran ini juga segera dibahas bersama DPR RI paling lambat 14 Februari 2025.
Berikut 16 pos yang harus dipangkas esui rilis Kemenkeu:
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen. (*)