Daftar 16 Pos Anggaran Kementerian yang Dipangkas Menkeu Sri Mulyani Demi Hemat Rp306 Triliun

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

29 Januari 2025 08:15 29 Jan 2025 08:15

Thumbnail Daftar 16 Pos Anggaran Kementerian yang Dipangkas Menkeu Sri Mulyani Demi Hemat Rp306 Triliun Watermark Ketik
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

KETIK, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis pos-pos anggaran kementerian yang bisa dihemat. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Presiden Prabowo Subianto menginginkan penghematan APBN hingga Rp306,69 triliun. Sebanyak Rp256,1 triliun di antaranya dipotong dari belanja Kementerian/Lembaga.

Efisiensi anggaran ini juga segera dibahas bersama DPR RI paling lambat 14 Februari 2025.

Berikut 16 pos yang harus dipangkas esui rilis Kemenkeu: 

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
  2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
  4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
  5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
  7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
  10. Jasa konsultan: 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
  13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
  14. Peralatan dan mesin: 28 persen
  15. Infrastruktur: 34,3 persen
  16. Belanja lainnya: 59,1 persen. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sri Mulyani Menteri Keuangan Kemenkeu Hemat Anggaran Rp306 Triliun