Darurat Bencana Lingkungan, Dewan Sorot Aktivitas Tambang Legal dan Ilegal di Kabupaten Tuban

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: M. Rifat

6 Januari 2025 08:21 6 Jan 2025 08:21

Thumbnail Darurat Bencana Lingkungan, Dewan Sorot Aktivitas Tambang Legal dan Ilegal di Kabupaten Tuban Watermark Ketik
Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni, 5 Januari 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Aktivitas penambangan legal dan ilegal di wilayah Kabupaten Tuban berdampak pada lingkungan di sejumlah tempat. Bahkan, bencana banjir bandang di Kecamatan Kerek dan Kecamatan Rengel, adalah akibat dari tata kelola tambang di Tuban.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni. Dia menyebutkan bahwa pascabanjir bandang di Kerek dan Rengel.

"Kami turut prihatin atas kejadian banjir bandang yang ada di Rengel dan juga kejadian banjir yangg ada di Kerek dan tempat lain," terang Fikroni, Minggu, 5 Januari 2025.

Menurutnya, anggota dewan sudah dapat banyak laporan perihal aktivitas tambang di Kabupaten Tuban dan banyaknya penambang berstatus ilegal. Anehnya, aparat penegak hukum maupun dinas terkait belum bergerak.

"Dewan sudah mengagendakan minggu depan dengan dinas terkait dan penegak hukum untuk rapat bersama membahas terkait aktifitas tambang baik legal maupun ilegal, kami minta ketika memang itu ilegal untuk segera ditertibkan," harapnya. 

Sayangnya, dewan melalui komisi II DPRD Tuban mengaku sebenarnya kesulitan karena ranah perizinan berada di pemerintah Jawa Timur dan Pemerintah Pusat. "Dampak lingkungan kita masyarakat Tuban yang menanggung," ujarnya.

Tercatat data terima dari Dinas ESDM JATIM IUP Tahap Eksplorasi 64 dan IUP Tahap Operasi 32 aktivitas tambang di Tuban. Padahal se-kabupaten Tuban ada ratusan penambang ilegal yang sampai saat ini masih terus beroperasi termasuk di Rengel, Soko, Montong dan Bancar maupun wilayah lainnya. Tanpa ada penindakan apapun.

"Padahal ancaman pidana penambang tanpa izin itu gak main-main loh. Sanksi pidana sesuai uu no 3 tahun 2020 pasal 158 sangat jelas: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 milyar," ungkapnya.

Disoal apakah ada wacana akan memberikan sanksi tegas terhadap pemilik tambang yang masih nekat beroperasi meski tidak berizin atau dalam waktu dekat akan melakukan sidak lokasi tambang. Fikroni mengatakan setelah rapat bersama dinas terkait akan mengundang para pengusaha tambang, baik yang berizin maupun yang tidak.

Itu karena yang berizin pun tidak menutup kemungkinan mereka melanggar juga termasuk pascatambang belum dilakukan reklamasi.

"Kami akan terus mengawasi dan melakukan edukasi kepada pengusaha tambang agar kerusakan lingkungan di bumi Tuban tidak semakin parah," bebernya.

Politisi partai PKB itu juga mengingatkan pihak-pihak yang terlibat aktivitas tambang dengan firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 41 berbunyi 'Dhoharol Fasadu Fil Barri Wal Bahri Bima kasabat aidinnasi liyudziqohum Ba'dlalladzi Amilu La'allahum Yarjiun'.

"Telah tampak kerusakan darat dan laut disebabkan perbuatan tanggan manusia. Melalui kejadian itu, Allah membuat mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar," tutup Fahmi Fikroni mensikapi darurat bencana lingkungan karena aktivitas tambang di Tuban. (*)

Tombol Google News

Tags:

ESDM Tambang Pemprov Jatim Pemkabtuban Polri Perhutani Fahmi Fikroni DPRD Tuban PKB Tuban