Data Pribadi Tersebar, Sekda dan Asisten 3 Selaku Atasan PPID Sleman Terancam Dipolisikan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

7 Februari 2025 13:15 7 Feb 2025 13:15

Thumbnail Data Pribadi Tersebar, Sekda dan Asisten 3 Selaku Atasan PPID Sleman Terancam Dipolisikan Watermark Ketik
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sleman, atasan PPID Kabupaten Sleman, Susmiarto. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, SLEMAN – Mahasiswa Fakultas Hukum salah satu Universitas di Yogyakarta Jaques Antonius Latuhihin mengungkapkan rencana melaporkan dugaan peristiwa pidana yang dialaminya pada polisi semakin menguat.

Warga Sleman ini, Kamis 6 Februri 2025 menyampaikan, peristiwa pidana tersebut terjadi tanggal 3 Maret 2024 saat dirinya tiba-tiba mendapatkan pesan via WA dari nomor tak dikenal yakni 0857 9942 8845, memperkenalkan diri dengan nama Preedom. Serta membahas soal permohonan informasi terkait Bandwidth internet yang ia ajukan sebelumnya

"Tidak tahu siapa pemilik nomor HP tersebut. Namun anehnya orang yang mengaku bernama Predom ini bisa mendapatkan kontak saya. Bahkan data / identitas pribadi saya (KTP) dan mengetahui Permohonan Informasi yang tujukan kepada PPID Dinas Kominfo Sleman," terangnya.

Jaques meyakini hal itu terkait dengan permohonannya kepada PPID Dinas Kominfo Sleman No Reg 0110 tanggal 28 Februari 2024 lalu.

Ditegaskan, seharusnya permohonan informasi tentang Pengadaan Bandwitdh Kominfo Sleman Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang ia ajukan, maupun identitas pribadinya selalu pelapor hanya diketahui dan dimiliki oleh petugas PPID Sleman atau Pejabat yang terkait.

Berikutnya tanggal 20 Maret 2024, Jaques mempublikasikan kejadian tersebut dalam artikel website miliknya dengan judul “Layak Ditelusuri Pengadaan Langganan Bandwidth Internet Diskominfo Pemkab Sleman Part I “ dengan link https: metrotimes.news/layak ditelusuri-pengadaan-langganan-bandwidt-internet diskominfo-pemkab-sleman-part-i.

Foto Asisten Administrasi Umum Pemkab Sleman (Asisten 3), Plt Kepala Diskominfo dan PPID Utama Kabupaten Sleman, Eka Surya Prihantoro. (Foto: Tangkapan Layar / Ketik.co.id)Asisten Administrasi Umum Pemkab Sleman (Asisten 3), Plt Kepala Diskominfo dan PPID Utama Kabupaten Sleman, Eka Surya Prihantoro. (Foto: Tangkapan Layar / Ketik.co.id)

Belum puas dengan jawaban yang ia terima atas permohonan informasi nomor 0110 sebelumnya, maka pada 26 Maret 2024 dirinya mengajukan permohonan informasi lagi melalui website online E-PPID Sleman No Reg 0170 Maret 2024.

Persoalan Serius

Lagi-lagi merasa tidak puas dengan jawaban/tanggapan dari atasan PPID. Permohonan informasi yang ia ajukan tadi terakhir tadi akhirnya menjadi sengketa informasi publik.

Disebutkan, dalam persidangan di Komisi Informasi Daerah DIY. Selaku pihak pelapor Rabu 14 Agustus 2024, Jaques sempat menanyakan kepada pihak yang mewakili PPID Sleman dan Pemkab Sleman apakah ada staf atau pegawai PPID maupun pejabat yang bernama Predom dan saat itu dijawab “tidak ada”.

Oleh karena itu dia meyakini dan menduga telah terjadi suatu Tindak Pidana atas penyebaran identitas dirinya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seharusnya hanya diketahui oleh PPID Sleman dan Pejabat terkait.

Dikarenakan permohonan informasi yang ia lakukan secara Elektronik via website resmi E-PPID sleman dengan link https: ppid.slemankab.go.id.
Begitu juga perihal jawaban atas permohonan informasi hanya didapat melalui https: ppid.slemankab. go.id/index.php/public/cek.progess.

Sekda dan Asisten 3

Jaques menyebutkan adapun yang akan dilaporlan terkait peristiwa pidana tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sleman Susmiarto selaku Atasan PPID Kabupaten Sleman.

Kemudian Asisten Administrasi Umum Pemkab Sleman (Asisten 3) Eka Surya Prihantoro, selaku Plt Kepala Diskominfo dan PPID Utama Kabupaten Sleman. Serta pejabat PPID/E-PPID Dinas Kominfo Pemkab Sleman.

Kembali ia mengingatkan bahwa identitas dirinya selaku pelapor merupakan data diri yang bersifat private sebagaimana yang diatur oleh UU Perlindungan Data Pribadi dan sebagai Pemohon Informasi Publik, Data diri Pemohon Wajib dijamin kerahasiaannya sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jaques Antonius Latuhihin juga menyebut dasar laporannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 65 ayat (2). Dengan ketentuan Ancaman Pidana Pasal 67 ayat (2).

Serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2)

"Dengan begitu nantinya pihak Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut. Demi tegaknya keadilan hukum di Indonesia," tegasnya.

Adapun langkah hukum yang akan  dilakukan ini sudah pernah ia kemukakan dalam berbagai kesempatan sebelumnya. Termasuk disela proses persidangan di Komisi Informasi Daerah DIY.

Terpisah saat dikonfirmasi Sekda Sleman Susmiarto mengaku tidak begitu paham alur sengketa informasi publik. Mantan Kadisdukcapil Pemkab Sleman ini juga  terlihat bingung mau menjawab apa.

Sedangkan Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Sleman (Assekda 3) Eka Surya Prihantoro terkesan tidak mau menanggapi. Saat diminta tanggapannya ia hanya menjawab, "enggak ada mas karena saya memang tidak tahu," jawabnya singkat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Identitas Pribadi Tersebar Sengketa Informasi Publik PPID Dinas Kominfo Sleman UU Perlindungan Data Pribadi UU ITE Sekda Sleman Kepala Dinas Kominfo Sleman Delik Pidana