Dekan FIA UB: RUU KUHAP Harus Proporsional, Jangan Sampai Ada Lembaga Superbody!

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

11 Februari 2025 16:47 11 Feb 2025 16:47

Thumbnail Dekan FIA UB: RUU KUHAP Harus Proporsional, Jangan Sampai Ada Lembaga Superbody! Watermark Ketik
Para pakar dari Universitas Brawijaya (UB) membahas RUU KUHAP. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Andy Fefta menyebut kehadiran RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi memunculkan lembaga superbody.

RUU KUHAP yang muncul bersamaan dengan RUU Kejaksaan dan RUU Kepolisian dikhawatirkan memicu terjadinya perang RUU.

Menurutnya diperlukan penyeimbangan agar antara RUU satu dengan yang lain tidak saling over kewenangan, hingga tumpang tindih. Hal tersebut disampaikan dalam FGD bersama Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof Darsono, Selasa 11 Februari 2025.

"Dari sisi kewenangan bisa dilihat, kalau RUU Kejaksaan memberi ruang besar bagi lembaga ini untuk melakukan proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, yang sebenarnya secara alami adalah fungsi kepolisian," ujar Andy Fefta.

Begitu pula dengan RUU Kepolisian yang akan memunculkan pasal-pasal dengan kewenangan yang lebih besar. Terlebih di RUU KUHAP mengatur perluasan kewenangan Kejaksaan yang seharusnya melakukan penuntutan.

"RUU ini diharapkan tidak menimbulkan suatu lembaga menjadi superbody, apa yang dimau, ada di situ. Dikatakan jika 14 hari kepolisian tidak merespon, Kejaksaan bisa menindaklanjuti. Ini menjadikan Kejaksaan punya kekuasaan lebih, khawatirnya malah sibuk di fungsi ini, bukan di penuntutan," jelasnya.

Menurutnya pengesahan RUU KUHAP sebaiknya ditunda terlebih dahulu dan dilakukan perbaikan. Masyarakat menginginkan independensi Kejaksaan dan Kepolisian dapat terwujud dengan optimal.

"Cluenya jelas, jangan sampai RUU itu membuat satu lembaga menjadi overbody. Ini bisa berbahaya sekali. Termasuk kita memastikan mereka bekerja sesuai koridor yang ada, sesuai hak yang diberikan," tuturnya.

Sementara itu, Prof Darsono selaku Ahli Hukum Administrasi Negara menjelaskan, setiap aparat penegak hukum pasti memiliki kewenangan dan UU sektoral masing-masing. Agar tercipta keseimbangan kewenangan, diperlukan proporsional.

"Kesimbangan kewenangan yang diperlukan adalah proporsional sesuai porsi masing-masing. Pendekatan jati diri institusi, kelembagaan atau jabatan terdiri dari 4 pertanyaan. Siapa mereka, di mana posisinya dalam sistem penegakan hukum, apa fungsinya, apa tugasnya. Ini semua ada di UU Sektoral masing-masing," terangnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

RUU KUHAP Kejaksaan Kepolisian Lembaga Superbody Dekan FIA UB Universitas Brawijaya