KETIK, MALANG – Demonstrasi penolakan pengesahan UU TNI di Kota Malang berakhir ricuh, Minggu, 23 Maret 2025. Bentrokan antara demonstran dan personel pengamanan, serta tindakan represif dari aparat, mengakibatkan sejumlah demonstran harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan rekapitulasi dari LBH Pos Malang dan Aliansi Suara Rakyat (ASURO), per Minggu 23 Maret 2025 pukul 21.25 WIB diketahui terdapat 3 orang tertangkap dan 8-10 orang hilang kontak usai demo UU TNI di depan DPRD Kota Malang.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa seorang demonstran mengalami luka parah. Bahkan, dilaporkan 6-7 massa aksi harus dilarikan ke rumah sakit. Menurut laporan dari sejumlah demonstran, area aman (safe zone) yang berisi tim dan peralatan medis pun tidak luput dari serangan.
Belasan kendaraan bermotor yang sedang diparkir di area SMAN 4 Kota Malang diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota.
"Diestimasi sejumlah belasan kendaraan bermotor milik massa aksi diamankan ke Polresta Malang Kota," ungkap Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian dalam keterangan tertulisnya.
Tidak hanya itu, aparat juga melakukan penyisiran di sejumlah titik kumpul massa aksi, termasuk di sekitar rumah sakit dan kafe.
Sebelumnya, sekitar pukul 18.30, aparat kepolisian dan TNI mulai melakukan penyisiran dan memukul mundur para demonstran yang berada di sekitar Balai Kota Malang, Jalan Suropati, Jalan Sultan Agung, hingga Jalan Pajajaran.
"Aparat melakukan penyisiran melalui Jalan Gajahmada dengan jumlah sekitar dua pleton, berpakaian lengkap dan membawa alat pemukul. Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul dan mendapatkan ancaman," lanjutnya.
Tak hanya aksi pemukulan terhadap tim medis, pers maupun pendamping hukum, tindak kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan pun dilakukan.
"Sejumlah gawai massa aksi dan tim medis dirampas, begitu pula dengan alat kelengkapan medis. Sementara itu sejumlah kawan yang sudah menyelamatkan diri di-sweeping, dipukul dan diculik oleh aparat berpakaian preman," terangnya.(*)