Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kyai Sleman Pimpin Istigosah dan Doa Bersama

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

1 Maret 2025 08:11 1 Mar 2025 08:11

Thumbnail Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kyai Sleman Pimpin Istigosah dan Doa Bersama Watermark Ketik
Pengasuh Pondok Pesantren Bidayatusalikhin Turgo Purwobinangun Pakem Dr KH Abdullah Deny Setiawan Wayoi memimpin istigosah dan doa bersama di halaman kantor Kejari Sleman, 28 Februari 2025. (Foto: Pak Is for Ketik.co.id)

KETIK, SLEMAN – Mengajak puluhan santrinya, Pengasuh Pondok Pesantren Bidayatusalikhin Turgo Purwobinangun Pakem Dr KH Abdullah Deny Setiawan Wayoi memimpin istigosah dan doa bersama di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Aksi ini diselenggarakan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Jumat 28 Februari 2025.

Ini dalam rangka mendukung dan menguatkan Kejari Sleman. Yakni agar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Dalam pengamanan petugas Kepolisian, setidaknya 40 orang ikut dalam aksi tersebut.

Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono mengatakan, kehadiran ARPI tersebut untuk melaksanakan istigosah dan doa bersama. Tujuannya untuk mendukung dan menguatkan Kejari Sleman, terutama Kajarinya agar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

"Untuk kegiatan kami serahkan ke pak Kyai, dan Kejari gak usah takut. Kita di sini untuk mendukung. Agar segera ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Kyai Abdullah Deny beserta santrinya dan ARPI. Serta jajaran Kepolisian yang melaksanakan pengamanan kegiatan tersebut.

"Atas nama pimpinan Kejaksaan Negeri Sleman, kami mengapresiasi dukungan tersebut terhadap Kejari Sleman dalam menyelesaikan perkara dana hibah ini," kata Murti Ari Wibowo.

Diungkapkan, dalam menyelesaikan perkara tersebut, semoga Kejari Sleman dapat dimudahkan dalam penyelesaiannya. Sehingga secepat mungkin dapat diumumkan siapa tersangkanya.

Seperti kita ketahui sejak bulan April 2022, Kejari Sleman telah menaikkan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ke tahap penyidikan. Selanjutnya tahun 2024 lalu BPKP DIY juga telah selesai melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Dari dua kali audit tersebut menunjukkan angka kerugian negara yang sama yakni kisaran Rp10 miliar. Meski begitu, hampir dua tahun lamanya sampai saat ini belum ada satu nama-pun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sleman.

Pelit Informasi

Dampaknya sejumlah isu miring menerpa Kejari Sleman. Selain itu sejumlah pihak juga menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejari Sleman lamban. Sementara Kasi Pidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih selama ini dinilai pelit memberikan informasi secara langsung pada media mengenai progres penyidikan yang dilakukan.

Terlebih lagi setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo yang juga suami dari Bupati Sleman yang baru saja turun Kustini SP beserta anak ketiganya dr Raudi Akmal pada tanggal 11 dan 12 Desember 2024. (*)

Tombol Google News

Tags:

Istigosah Doa bersama Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 Gubernur DIY Bupati Sleman Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Pemkab Sleman Anak Mantan Bupati Sleman Raudi Akmal PAN Tindak Pidana Korupsi Penyidikan Kejari Sleman Kajari Sleman Kejati DIY Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung RI Jamwas Kejagung RI