Desak Presiden Mundur, Begini Bunyi Pernyataan Sikap Aliansi Advokat Indonesia DIY

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

8 Februari 2024 05:00 8 Feb 2024 05:00

Thumbnail Desak Presiden Mundur, Begini Bunyi Pernyataan Sikap Aliansi Advokat Indonesia DIY Watermark Ketik
Para advokat yang menamakan diri Aliansi Advokat Yogyakarta hadir mengenakan toga advokat dalam aksi keprihatinan mereka menjelang Pemilu 2024 (7/2/2024) (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Tidak sekadar mendalilkan sejumlah persoalan yang tengah terjadi di negeri ini sebagai bentuk aksi keprihatinan mereka, para Advokat Indonesia peduli bangsa yang ada di DI Yogyakarta juga mengambil posisi dan peran bersikap secara kritis konstruktif dalam aksi keprihatinan bertajuk "Tegakkan Hukum, Demokrasi dan Etika Bernegara".

Mewakili Aliansi Advokat Indonesia D I Yogyakarta, advokat senior Aprillia Supaliyanto menyebutkan apa yang mereka suarakan sebagai bentuk sikap peduli kita atas keadaan bangsa ini.

"Kita sebagai Advokat memiliki fungsi bukan saja sebagai penegak hukum, bukan semata hanya sebagai litigator. Tapi kita sebagai Advokat juga memiliki fungsi dan tanggungjawab untuk menjaga konstitusi dan demokrasi," serunya.

Ia sampaikan pula, dalam perkembangan yang terjadi dalam kehidupan bangsa akhir-akhir ini banyak terjadi dinamika yang memiliki kecenderungan terciderainya hukum, konstitusi, demokrasi dan etika bernegara.

"Kita sama-sama saksikan dan rasakan semua itu. Tentu hal ini sangat memprihatikan," keluhnya.

Aprillia juga menjelaskan, forum dan gerakan tersebut sama sekali tidak dan bukan bersifat partisan.

"Ini atas nama Advokat Indonesia yang ada di Jogja. Kita tetap akan saling menghormati dan menghargai pilihan politik kita. Tapi soal keadaan bangsa adalah tanggung jawab kita bersama sebagai salah satu elemen bangsa," jelasnya.

Foto Aprillia Supaliyanto (tengah) beserta dua advokat senior Yogyakarta lainnya. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)Aprillia Supaliyanto (tengah) beserta dua advokat senior Yogyakarta lainnya. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Aprillia Supaliyanto, di halaman kantor Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Rabu (7/2/2024), secara tegas menyarankan dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk meletakkan jabatannya sebagai Presiden alias mundur.

Begini bunyi pernyataan sikap para praktisi hukum tersebut. Kami Aliansi Advokat Indonesia DI Yogyakarta, menyatakan, menyerukan, menuntut dan mendesak:

1. Demi untuk kehormatan bangsa, demi untuk tenangnya kehidupan berbangsa dan bernegara, demi untuk kemaslahatan rakyat, demi untuk kemaslahatan Negara Hukum Republik Indonesia, Konstitusi dan Demokrasi serta Etika bernegara khususnya, kami Aliansi Advokat Indonesia Yogyakarta, menyarankan dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk meletakkan jabatannya sebagai Presiden, Mundur.

2. Dan/atau setidak-tidaknya segera memposisikan diri sebagai Presiden yang Negarawan, yang menghormati dan patuh kepada hukum dan konstitusi, menjunjung tinggi etika dan keadaban dalam bernegara, yang mengayomi untuk semua rakyat tanpa membeda-bedakan. Dan berdiri ditengah dan netral dalam kontestasi Pilpres.

3. Kepada Presiden dan seluruh aparatur negara/pemerintahan/penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan dan menyalahgunakan semua fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu dalam kontestasi Pilpres dengan alasan dan bungkus apapun.

4. Kepada Presiden dan seluruh jajaran penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan politik, termasuk dan tidak terkecuali untuk tidak melakukan politisasi Bansos, politisasi Hukum dan politisasi Konstitusi.

5. Kepada semua elemen negara yang oleh Undang-Undang telah diatur sebagai pihak yang harus netral kembali kepada posisi sebagaimana seharusnya menurut konstitusi, Netral.

6. Kepada semua Pejabat Negara khususnya para Menteri yang bergabung dalam kegiatan Pilpres sebagai Tim Sukses untuk paslon tertentu sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

7. Kepada KPU dan BAWASLU untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana seharusnya menurut hukum dan konstitusi. Untuk bertindak fair dan obyektif, jujur dan adil dalam pelaksanaan kontestasi Pilpres.

8. DPR, MPR dan DPD untuk cepat merespon, menyikapi keadaan dan situasi negara ini sesuai dengan tugas, kewajiban dan fungsi masing-masing sesuai Undang-Undang.

9. Partai-Partai Politik (Parpol) secara kelembagaan harus mengambil sikap konkrit atas keadaan negara ini. Partai-Partai Politik harus cepat melakukan langkah-langkah politik untuk kebaikan bangsa ini.

10.TNI, POLRI dan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk tidak memihak dan harus Netral.

Selain menarik perhatian para awak media, pembacaan pernyataan sikap tersebut juga menarik perhatian masyarakat yang melewati jalan depan kantor tersebut.

Disela acara Aprillia Supaliyanto kembali menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan mereka terhadap situasi menjelang Pemilu 2024 ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Aliansi Advokat Yogyakarta Aliansi Advokat Indonesia  D I Yogyakarta pernyataan sikap Jokowi pemilu 2024 mundur UII
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1