Dewan Pers Nyatakan Majalah Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik, Ketua AKD Ketapang Sampang Tuntut Hak Jawab

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

22 Januari 2024 14:45 22 Jan 2024 14:45

Thumbnail Dewan Pers Nyatakan Majalah Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik, Ketua AKD Ketapang Sampang Tuntut Hak Jawab Watermark Ketik
Kuasa hukum Moch Wijdan, Ardiansyah dan Andi Rakmono menunjukkan surat rekomendasi Dewan Pers dan contoh pemberitaan yang di majalah tempo, Senin (22/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Merasa tidak pernah berkomentar dalam majalah Tempo edisi 10 Desember 2023, Moch. Wijdan, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ketapang, kabupaten Sampang meminta majalah Tempo segera memuat hak jawab yang dikirimkannya. Hal ini diminta setelah keputusan Dewan Pers yang menyatakan majalah Tempo  melanggar kode etik jurnalistik.

Melalui kuasa hukumnya, Ardiansyah dan Andi Rakmono, dia menegaskan jika majalah tempo harus segera melaksanakan keputusan Dewan Pers. "Dewan Pers mewajibkan majalah Tempo untuk memberikan hak jawab yang klien kami secara profesional, dengan konsekuensi ancaman pidana apabila tidak memberikan hak jawab kepada klien kami," ungkap Ardiansyah, Senin (22/1/2024).

Dirinya juga mengimbau majalah Tempo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemberitaan yang dinilai tidak benar dan sangat tendensius. "Kami berharap ke depannya adanya komitmen perbaikan internal dan tidak mengulangi Kembali peristiwa serupa," tegasnya.

Hal senada diungkap Andi Rakmono. Dirinya berharap sebagai Media yang berpengalaman harusnya memberikan pemberitaan yang sesuai fakta dan berimbang.

Sementara itu, pengaduan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ketapang, kabupaten Sampang, M.Wijdan ini berdasarkan pemberitaan majalah Tempo edisi 10 Desember 2023 dengan judul 'Bhayangkara Berburu Suara'. Dalam berita itu nama M.Wijdan disebut -sebut. Namun M.Wijdan merasa tidak pernah dikonfirmasi dan berita itu ternyata tidak sesuai fakta yang ada.

Atas hal inilah dirinya mengadukan masalah ini ke Dewan Pers pada 8 Januari 2024. Hasilnya Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) bernomor 1/PPR-DP/I/2024 tentang pengaduan Moch. Wijdan terhadap majalah berita mingguan Tempo. Isinya, majalah Tempo telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Kedua, berita yang diterbitkan Tempo tidak berimbang karena tidak berdasarkan konteks masalah dalam wawancara via WhatsApp. Ketiga, Tempo wajib memperbaiki manajemen peliputan, khususnya dalam melakukan komunikasi dengan narasumber untuk mendapatkan wawancara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Majalah tempo digugat Ketua Asosisasi Kepala Desa (AKD) Moch Wijdan Nama Dicatut tanpa konfirmasi
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1