Di Turi Sleman, Gubernur DIY Serahkan 222 Serat Palilah Penggunaan Tanah Kasultanan

Jurnalis: Abdul Aziz
Editor: M. Rifat

12 Februari 2025 07:13 12 Feb 2025 07:13

Thumbnail Di Turi Sleman, Gubernur DIY Serahkan 222 Serat Palilah Penggunaan Tanah Kasultanan Watermark Ketik
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa 11 Februari 2025 menyerahkan sebanyak 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Turi, Sleman. (Foto: Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)

KETIK, SLEMAN – Dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sebanyak 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Turi, Sleman di Gerdung Serbaguna Tunggularum, Selasa 11 Februari 2025.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamat kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.

Sultan HB X dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa tanah Kasultanan tidak dapat diperjual belikan. Akan tetapi, Sultan HB X mempersilahkan masyarakat mempergunakan tanah Kasultanan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.

Gubernur DIY yang juga Raja Kasultanan Yogyakarta ini menilai penyerahan serat palilah ini memberi kepastian bagi warga yang mempergunakan, begitu juga bagi Kasultanan yang memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan.

Sedangkan Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Mangkubumi dalam laporannya menjelaskan sehubungan sejak dihuni, belum memiliki izin penggunaan tanah Kasultanan, dalam rangka tertib administrasi, maka Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah berupa serat palilah.

Foto Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Mangkubumi. (Foto: Humas Pemkab Sleman / Ketik.co.id)Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Mangkubumi. (Foto: Humas Pemkab Sleman/Ketik.co.id)

Dijelaskan, serat palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan.

Menurut GKR Mangkubumi, dalam penyelesaian izin penggunaan tanah Kasultanan ini, jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola. "Sekaligus memulai layanan online yang dikembangkan secara mandiri," ucapnya.

Diungkapkan dengan langkah tersebut, permohonan sebanyak 222 bidang di atas tanah kasultanan seluas 75.450 m² di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan atas penyerahan serat palilah ini dirinya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Menurut Kustini serat palilah ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

Disebutkan, dengan pemberian Serat Palilah tersebut menjadikan Penkab Sleman beserta masyarakat akan lebih bertanggungjawab sebagai pihak yang memanfaatkan Sultan Ground.

Selain menyerahkan 222 serat palihan untuk pemukiman dan fasilitas umum. Pada kesempatan ini Gubernur DIY Sultan HB X juga menyerahkan serat palilah kepada Pemkab Sleman untuk pengembangan RSUD Sleman yang diterima oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur DIY Serat Palilah Kasultanan Yogyakarta KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi Pemkab Sleman Wonokerto Turi Sleman