KETIK, MALANG – Dua jenazah ditemukan warga di bawah jembatan Duwet, Kecamatan Tumpang dan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Minggu, 29 Desember 2024. Penyebab kematian keduanya, diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Identitas kedua korban tersebut bernama Alfin Dika Putra Johana (20) dan Ahmat Khoirul Anam (22) keduanya merupakan warga Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kapolsek Poncokusumo AKP Subijanto mengatakan, kejadian bermula Sabtu, 28 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Awalanya, ditemukan kendaraan jeep terlibat kecelakaan tunggal di pinggi jurang.
Saat itu, Somari, orang tua Alfin Dika mendapatkan informasi kalau kendaraan Jeep ditumpangi anaknya bersama Ahmat mengalami kecelakaan menabrak pembatasan jalan di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo.
"Mendengar informasi itu Somari, sekira pukul 04.30, meminta tolong tetangganya mencari tahu kebenaran terkait informasi tersebut. Dari hasil pengecekan, kendaraan Jeep menabrak pembatas jalan dengan kondisi lampu menyala dan di dalam kendaraan tidak ada orang," ujar AKP Subijanto, Senin, 30 Desember 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, selanjutnya pada Minggu, 29 Desember 2024, sekira pukul 09.00 WIB, salah seorang warga menemukan korban Alfin Dika berada di aliran sungai tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan meninggal dunia.
"Selang beberapa saat, warga setempat menemukan korban kedua atas nama Ahmat sekitar pukul 13.30 wib. Ditemukan sejauh 200 meter dari penemuan lokasi korban Dika," ungkapnya.
Selanjutnya kata ia, kedua korban tersebut dibawa ke kamar jenazah RSSA Malang. Penyebab keduanya meninggal, diduga menjadi korban kecelakaan tunggal tersebut.
"Keluarga menerima (kematian korban) sebagai musibah," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.
Meski demikian, kata ia, pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan dalam peristiwa kematian kedua pemuda tersebut. Selain memeriksa sejumlah saksi, berbagai barang bukti juga turut diamankan polisi.
Barang bukti yang telah diamankan polisi tersebut di antaranya meliputi dompet milik korban Alfin. Di dalam dompet ditemukan beberapa barang berharga milik korban yang di antaranya meliputi uang tunai senilai Rp 672 ribu, beberapa surat berharga berupa SIM dan STNK kendaraan, hingga kartu ATM. (*)