Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari

Jurnalis: Haryono
Editor: Gumilang

13 Februari 2025 21:15 13 Feb 2025 21:15

Thumbnail Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari Watermark Ketik
Mantan wabup Bondowos saat mengenakan rompi merah muda setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan setempat (Haryono/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Mantan Wabup Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari setempat, Kamis, 13 Februari 2025. IBR diduga melakukan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka juga sekaligus Ketua DPC PDIP Bondowoso itu, juga diikuti penahanan terhadap bersangkutan. Untuk sementara, IBR dititipkan di Lapas Klass II Bondowoso.

"Iya betul jadi tersangka. Langsung ditahan. Iya dititpkan di Lapas," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowowoso, Adi Harsanto.

Menurutnya, IBR ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah tahun 2023. "Penyalahgunaan dana hibah tahun 2023," katanya singkat.

Data diterima, IBR diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta penerima hibah untuk membeli meubel miliknya. Penerima dimaksud yakni lembaga pendidikan sebanyak 69 lembaga.

Rinciannya yakni 59 di lembaga mendapat Rp75 juta. Kemudian, 10 lembaga lagi mendapat Rp100 juta yang berasal dari Pokir milik salah satu anggota dewan. Akibat dugaan korupsi ini, total keruguan negara sekitar Rp2,3 miliar. (*)


Tombol Google News

Tags:

Bondowoso #KejaksaanBondowoso MantanWabupBondowoso kabupaten bondowoso Korupsi Dana Hibah Wabup Bondowoso