Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Oknum Kades di Simeulue Dilaporkan ke Polisi

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Cutbang Ampon

18 Juni 2024 17:53 18 Jun 2024 17:53

Thumbnail Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Oknum Kades di Simeulue Dilaporkan ke Polisi Watermark Ketik
Ketua dan Anggota BPD Seuneubok saat memperlihatkan Laporan Polisi (Helman/Ketik.co.id)

KETIK, SIMEULUE – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Seuneubuk, Teupah Selatan, Simeulue, Aceh, resmi melaporkan kepala desa setempat ke Polres Simeulue terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen APBDes 2024.

Ternyata, pernyataan Rudini sebagai ketua BPD Seuneubuk bukan sekedar gertak sambal atau isapan jempol belaka, bersama para tokoh-tokoh masyarakat mereka mendatangi Mapolres Simeulue pada Rabu, 12 Juni 2024 untuk melaporkan perkara tersebut.

"Selaku BPD, kami sudah melaporkan saudara Ariswan selaku kepala desa atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ketua BPD dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024," ujar Rudini kepada Ketik.co.id, Selasa (18/6/2024).

Hal ini, dalam dokumen tersebut, Rudini mengaku tidak pernah menandatangani dokumen APBDes bahkan tidak mengetahuinya sama sekali. Urusan itu telah dilimpahkan ke polisi untuk diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Tiba-tiba saja kami mendengar bahwasanya pencarian anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan, dan itu kami ketahui diumumkan oleh Camat Teupah Selatan pada MTQ Desa Seuneubuk beberapa bulan yang lalu. Mendengar hal itu kami terkejut dan bertanya bagaimana bisa anggaran dapat dicairkan sementara kami selaku BPD tidak mengetahui," ujar dia.

Selanjutnya setelah mengetahui hal itu, pihak BPD memanggil kepada desa melalui surat resmi untuk mendengar penjelasannya. Dalam pertemuan tersebut, oknum kepala desa mengakui telah memalsukan tanda tangan ketua BPD dengan cara meniru dan melakukan scanning dokumen.

Lebih lanjut, Rudini mengungkapkan, dalam persoalan ini yang dilaporkan bukanlah perkara pencairan dan realisasi dana desa, akan tetapi perihal pemalsuan tanda tangan ketua BPD Desa Seuneubuk.

"Soal realisasi anggaran apakah tepat sasaran atau tidak, apakah sudah diterima oleh penerima seperti insentif dan hal-hal lainnya, itu urusan lain," ungkap Rudini.

Foto Proses Pelaporan di SPKT Polres Simeulue(Helman/Ketik.co.id)Proses pelaporan di SPKT Polres Simeulue (Helman/Ketik.co.id)

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Wakil Ketua BPD Seuneubuk, Mitra. Tujuan pelaporan ke Polres Simeulue tersebut atas pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.

Ini, tambah dia, tidak menyangkut dengan pencairan dan realisasi anggaran dana desa.  Pihaknya juga tidak menerima alasan dilakukannya rekayasa dokumen dan pemalsuan tanda tangan ketua BPD demi cepatnya pencairan anggaran.

"Itu hanya alasannya saja dan tidak masuk akal, karena proses pencairan anggaran dana desa itu tidak serta-merta dan tergopoh-gopoh, semuanya melalui tahapan dengan waktu yang cukup," jelasnya.

BPD Seuneubuk juga berharap adanya penegakan hukum atas sikap dan perilaku dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah melanggar kewenangannya serta berlaku sewenang-wenang, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

"Sesuai pernyataannya, dia berani mengambil kesimpulan sendiri untuk merekayasa dokumen APBDes dan memalsukan tanda tangan ketua BPD. Seakan-akan kami ini sebagai perwakilan masyarakat tidak ada marwah dan martabatnya," ucap Mitra.

Sementara itu, Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, membenarkan adanya laporan dari BPD Seuneubuk, pada Rabu (12/6) lalu. Laporan itu nantinya akan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Kami nantinya akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut, guna mencari fakta dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan BPD Seuneubuk," tutur Ipda Zainur terkait laporan BPD Seuneubok. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPD Laporkan Kades Seuneubok Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Polres Simeulue Siimeulue Aceh